Serang – Ditpolairud Polda Banten membongkar kasus jual beli baby lobster atau benur. Dalam kasus tersebut polisi mengamankan 15 orang dari 5 perkara yang berhasil diungkap selama tahun 2021.
“Kami berhasil mengungkap kasus baby lobster (benur) dengan total benur sebanyak 30.782 ekor dari jenis lobster mutiara dan lobster pasir,” kata Dirpolairud Polda Banten Kombes Pol Gieuseppe Reinhard Gultom, Minggu 2 Januari 2022.
Gultom menjelaskan, sesuai data tahun 2021, benur tersebut berasal dari perairan selatan Kabupaten Lebak. Kemudiab dibawa lintas ke Sukabumi kemudian dikirim ke Jakarta.
Dari hasil pengungkapan kasus tersebut polisi menyelamatkan uang negara sebanyak Rp.8.895.500.000.
“Itu lintasan pelaku yg muncul dalam fakta pemeriksaan,” jelasnya.
Akibat perbuatanya para tersangka dikenakan Pasal 88 junto Pasal 16 ayat (1) UU No.31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman 6 tahun penjara atau denda Rp1,5 miliar.
Editor : Engkos Kosasih