Berita Tangerang – Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, bukanlah wilayah metropolitan yang ingar-bingar dengan kehidupan malam.
Sama seperti pada umumnya wilayah pedesaan di Kabupaten Tangerang, Desa Sukamantri hanya didominasi permukiman warga dan beberapa kawasan industri.
Namun, pada 28 Maret 2024, upaya penindakan yang dilakukan Kanwil Bea Cukai Banten dan Badan Narkotika Nasional Provinsi atau BNNP Banten, membuat publik terhenyak. Di Desa Sukamantri itu justru petugas Bea Cukai berhasil menggagalkan transaksi sabu seberat 1 Kg.
Yang lebih mengejutkan, setelah kasus tersebut dikembangkan bersama BNNP Banten, petugas berhasil melakukan tangkapan besar dengan menyita total 21 kg sabu.
Bahkan, hasil pengembangan juga berhasil mengungkap bagaimana jaringan sabu ini melibatkan seorang warga binaan alias narapidana di sebuah lembaga pemasyarakatan di Banten.
Tangkapan besar itu telah diekspose BNNP Banten bersama Kanwil Bea Cukai Banten di Kantor BNNP Banten, Rabu, 24 April 2024.
Bermula Info dari Warga
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar mengungkapkan, pihaknya menerima informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika di Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
Bea Cukai pun segera melakukan tindak lanjut bersama BNNP dan mampu mengamankan dua orang, masing-masing berinisial AY dan M saat tengah bertransaksi sabu pada Kamis, 28 Maret 2024.
“Dari hasil penangkapan tersebut, tim menemukan barang bukti berupa sabu seberat kurang lebih 1 kg,” kata Encep dikutip BantenHits.com dari laman resmi Bea Cukai.
Dari penangkapan itu, lanjutnya, tim melakukan pengembangan dan mendapatkan sabu sebanyak 19 bungkus dengan berat kurang lebih 19 kg serta mengamankan S di salah satu Lapas yang berperan dalam jual beli sabu ini.
“Jadi total ada 21.069,733 gram sabu, dan kami pun membawa barang bukti dan kedua tersangka ke Kantor BNNP Banten untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Encep.
“Seluruh barang bukti telah kami musnahkan pada Rabu (24 April 2024) lalu, yang juga dihadiri oleh Kejaksaan Tinggi Banten, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten, Badan POM Serang, Pengadilan Tinggi Banten, Kanwil Kemenkumham Banten serta Dokkes Polda Banten,” lanjutnya.
Encep menambahkan, dari ketiga tersangka yang telah diamankan, selain menyita barang bukti narkotika, petugas juga menyita tiga unit handphone, dua buah KTP, dan dua buah ATM.