Berita Tangerang – Jika Anda melihat gangster atau kelompok sejenisnya yang biasa mengganggu ketertiban di Kota Tangerang, sebaiknya Anda jangan diam!
Anda bisa melaporkan keberadaan gangster ini ke jalur khusus yang disediakan Pemkot Tangerang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang seperti melalui WhatsApp call center di 0812-1200-4664 atau 0812-1200-4664.
Laporan juga bisa disampaikan melalui Instagram @polpp.tangerang dan juga menu LAKSA di Aplikasi Tangerang LIVE.
Kasus gangster yang belakangan tengah ramai direspons Satpol PP Kota Tangerang. Salah satunya, disikapi dengan kembali meningkatkan ketertiban dan keamanan di Kota Tangerang.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Wawan Fauzi menjelaskan, pihaknya bersama jajaran Polres Metro Tangerang Kota dan Kodim 0506 Tangerang akan memasifkan patroli gabungan, terlebih di waktu malam. Patroli akan ditingkatkan, terlebih untuk yang cipta kondisi penanganan pengamanan.
“Selain itu, menempuh jalur pendekatan terhadap masyarakat juga dilakukan jajaran Satpol PP Kota Tangerang. Di samping itu, setiap harinya diaktifkan personel Satpol PP di shift tiga mulai pukul 22.00 WIB hingga 06.00 WIB. Melakukan patrol rutin di jam-jam rawan dan lokasi-lokasi yang dinilai rawan tindak kriminal,” ungkap Wawan, Senin 6 Mei 2024 dilansir laman resmi Pemkot Tangerang.
Selain itu, lanjutnya, Satpol PP Kota Tangerang rutin door to door ke sekolah-sekolah di Kota Tangerang. Para penegak persa ini dengan ekstra keras mengedukasi para pelajar agar tidak sampai terjerumus ke dalam persoalan gangster dan kenakalan remaja.
“Dalam hal ini, Satpol PP Kota Tangerang menyosialisasikan macam-macam kenakalan remaja serta konsekuensi sanksi hukumnya. Seperti gangster, kebut-kebutan di jalan raya, tawuran, bullying hingga penyalahgunaan narkoba,” jelasnya.
“Di sekolah, Satpol PP juga membentuk Pelajar Mitra Praja dan juga Saka Praja Wibawa Kepramukaan sebagai corong edukasi ke masyarakat khususnya remaja yang lebih luas lagi. Bagaimana mereka ikut mengedukasi dan berani melaporkan ke Satpol PP atau pihak berwajib lainnya saat menemukan tindakan kriminal,” sambung Wawan.