Berita Banten – Kata kunci penanganan korupsi adalah dengan memasifkan langkah dalam pencegahan. Kemudian, melakukan kolaborasi dengan lembaga penegak hukum dalam upaya pencegahan tersebut.
Hal tersebut disampaikan Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar di hadapan para penyuluh antikorupsi dalam sambutannya pada acara Halal Bi Halal dan Workshop Penguatan Kelembagaan Forum secara virtual, Selasa, 7 Mei 2024.
Pada kesempatan itu, Al Muktabar mengatakan, peran penyuluh antikorupsi sangat besar dalam melakukan sosialisasi antikorupsi, baik itu kepada masyarakat maupun kepada pegawai.
“Dalam melakukan penyuluhan antikorupsi memerlukan perhatian khusus dan pembulatan tekad untuk mengingatkan diri sendiri maupun yang lainnya, khususnya bagi para pegawai,” kata Al Muktabar dikutip BantenHits.com dari laman resmi Pemprov Banten.
Al Muktabar juga menyampaikan apresiasi kepada para penyuluh antikorupsi di Provinsi Banten yang terus bersama-sama membangun sikap antikorupsi.
“Kata kunci dalam penanganan korupsi yaitu memasifkan langkah dalam pencegahan sebagai garda terdepan,” ucapnya.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, lanjutnya, terus melakukan kolaborasi dengan KPK dan lembaga terkait dalam melakukan langkah pencegahan korupsi.
“Saya juga ingin mengingatkan, penanaman sikap pencegahan korupsi harus dilakukan sejak dini, sehingga diharapkan pencegahan korupsi dapat dimasukkan dalam mata pelajaran di sekolah,” imbaunya.
Sementara itu, Kasatgas Sertifikasi dan Pemberdayaan KPK, Sugiarto menyampaikan apresiasi kepada Pemprov Banten yang telah melakukan berbagai macam aktivitas dalam melakukan sosialisasi terkait antikorupsi.
“Dalam catatan kami, terdapat 483 orang yang tergabung dalam FORPAK (Forum Penyuluh Antikorupsi) Banten, maka kehadiran kita (penyuluh, red) untuk mengingatkan semua pihak untuk dapat mencegah korupsi,” ujarnya.
Ia juga mengatakan, penyuluh antikorupsi ibarat CCTV untuk mengingatkan integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan agar menjadi jujur, mandiri, disiplin, bertanggungjawab, berani, sederhana dan peduli.
“Kekuatan kita menjadi penyuluh antikorupsi itu 5M, yakni untuk mengingatkan, menguatkan, menggerakan, menyebarkan, mendo’akan untui kita semua dapat berintegritas,” jelasnya.
Di tempat yang sama, Ketua FORPAK Provinsi Banten, Ratu Syafitri Muhayati menuturkan, selain melakukan sosialisasi, penyuluh antikorupsi juga harus melakukan penguatan forum untuk mencapai tujuan bersama.
“Penyuluh bukan hanya melakukan sosialisasi, tetapi juga melakukan integrasi yang dapat menguatkan forum,” pungkasnya.