KASN Tegaskan Sekda Kabupaten Tangerang Dilarang Pendekatan ke Parpol Politik, Ini Aturannya!

Date:

FOTO ILUSTRASI: Sekda Kabupaten Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid saat tes kemampuan baca tulis Alquran siswa SD di Tigaraksa. (Foto: tangerangkab.go.id)

Berita Tangerang – Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid yang digadang-gadang akan maju pada Pilkada Kabupaten Tangerang 2024, dilarang melakukan pendekatan ke partai politik jika masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).

Moch. Maesyal Rasyid juga tak boleh memasang spanduk, tak boleh sosialisasi lewat sosial media, serta tak boleh melakukan pendekatan masyarakat.

Hal tersebut ditegaskan Asisten Bidang Pengaduan KASN, Agustinus Sulistyo kepada BantenHits.com melalui telepon WhatsApp, Selasa pagi, 23 April 2024.

Sebelumnya, Agustinus juga meluruskan kekeliruan pernyataan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM Kabupaten Tangerang, Hendar Herawan yang menyebutan ASN yang maju Pilkada hanya wajib mundur setelah ditetapkan sebagai sebagai calon.

“Nanti Pak Sekda ini untuk maju sebagai kepala daerah pasti dia akan menggunakan kendaraan politik. Pada saat PDKT, pada saat pendekatan dengan partai politik, itu sudah dilarang. Tak boleh kita (ASN) lakukan pendekatan dengan partai politik,” kata Agustinus.

Larangan tersebut, lanjutnya, diatur dalam Surat Keputusan Bersama Lima Kementerian dan Lembaga (SKP5KL) yang merupakan aturan-aturan turunan terkait ASN.

“Di sana ada berbagai bentuk larangan, berbagai bentuk sanksi. Itu semuanya ada di SKP5KL,” tegasnya.

Haram Berselingkuh dengan Politik

KASN diminta telusuri maraknya baliho Sekda Kabupaten Tangerang yang diklaim dipasang warga. FOTO ILUSTRASI: Balliho Moch. Maesyal Rasyid yang terpasang di Jalan Diklat Pemda, Kecamatan Curug. (Dok.BantenHits.com)

Agustinus juga sebelumnya mengatakan, seorang ASN haram hukumnya berselingkuh dengan politik. Karena seorang ASN dituntut senantiasa untuk netral.

Saat menyoroti pernyataan Kepala BKPSDM Kabupaten Tangerang, Hendar Herawan yang menyebutan ASN yang maju Pilkada hanya mundur setelah ditetapkan sebagai sebagai calon, Agustinus menyebut, pernyataan Hendar Herawan keliru dan berbahaya karena dalam kasus itu Hendar hanya melihat dari satu pasal pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN saja, tanpa melihat pasal yang lain dan undang-undang lainnya, termasuk aturan turunanannya yang saat ini masih berlaku.

“Jadi kalau statement dari kepala BKPSDM, bahwa ASN yang maju di dalam Pilkada itu belum wajib mundur tetapi wajib mundurnya pada saat penetapan calon itu memang benar di Pasal 56 (UU 20 Tahun 2023 tentang ASN). Tetapi pada saat dia belum mundur sebagai ASN, artinya yang bersangkutan tunduk pada undang-undang ASN. Karenanya lihat lihat di pasal yang lain jangan hanya melihat satu pasal itu saja,” bebernya.

Agustinus menjelaskan, di dalam UU 20/2023 Tentang ASN pada Pasal 2 Huruf F disebutkan, bahwa kebijakan dan manajemen ASN didasarkan pada azas netralitas.

“Jadi prinsip dalam penyelenggaraan kebijakan ASN itu harus netral. Netral itu apa? Itu ada di penjelasannya, bahwa setiap ASN tidak berpihak dari segala bentuk pegaruh mana pun tidak memihak pada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara,” jelasnya.

“Khususnya di Pasal 9 ayat 2 disebutkan, ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. clear kan di situ. Jadi pada saat kita menjadi seorang ASN, itu gak boleh melakukan promosi, pencitraan atau kegiatan yang prinsipnya untuk kepentingan pribadi dia untuk maju pada Pilkada. Karena apa? Karena masih pakai baju ASN,” sambungnya.

ASN 24 Jam Dikat Aturan

Agustinus juga menyebutkan aturan lain yang mewajibkan ASN netral yakni, PP No 94/2021 tentang Disiplin PNS, juga PP No 42/2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS yang hingga saat ini belum dicabut dan masih berlaku.

“Juga nanti harus dilihat di PP 94 yang belum dicabut tentang disiplin PNS. di sana disebutkan bahwa kewaiban ASN menaati peraturan Undang-undangan dan menunjukan integritas dan keteladanan dalam sikap dan perilaku di luar maupun di luar kedinasan. Jadi 24 jam kita itu diikat kewajiban-kewajiban ASN.

Agustinus menegaskan, ASN harus senantiasa menaati peraturan perundang-undangan dan tak boleh menggunakan kewenangan yang dimiliki di luar batas, termasuk dalam kasus Sekda Kabupaten Tangerang.

“Kita (ASN) gak boleh menggunakan kewenangan di luar batas. Kalau kita menggunakan kewenangan kita sebagai Sekda kemudian kita mencalonkan diri berarti ada potensi conflict of interest 9yakni) kewenangan seorang sekda yang akan digunakan untuk kepentingan pribadinya. Nah ini yang gak boleh. Jadi sudah clear! kita tak boleh melihat satu pasal saja di dalam undang-undang ASN tapi lihat pasal-pasal sebelumnya dan juga pasal-pasal peraturan yang lain terkait disiplin PNS,” tegasnya.

Agustinus menambahkan, dalam aturan-aturan tersebut, ada kewajiban dan larangan menyalahgunakan kewenangan dan melarang ASN memberikan dukungan atau mencalonkan diri pada saat masih berbaju ASN.

“ASN haram hukumnya berselingkuh dengan politik karena ASN harus netral,” pungkasnya.

Author

  • Darussalam J. S

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Baru Nikah di Kabupaten Tangerang, Ini Sosok Ahmad Arif Si Pembunuh Wanita Paruh Baya dalam Koper

Berita Tangerang - Kamis, 25 April 2024, warga Cikarang,...

Formatang Minta Ratu Atut Mewakafkan Satu Keluarganya untuk Mengabdi di Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Forum Masyarakat Tangerang atau Formatang meminta...

Airin Tolak Istilah ‘Borong Parpol’ saat Daftar Calon Gubernur Banten 2024-2029 di PKB

Berita Banten - Calon Gubernur Banten 2024-2029, Airin Rachmi...

Daftar Calon Gubernur Banten 2024 di PDI-P, Berkas Airin Langsung Dinyatakan Lengkap

Berita Banten - Airin Rachmi Diany resmi mendaftar Calon...