Cilegon- Kota Cilegon ditetapkan sebagai zona merah Covid-19, Selasa, 22 September 2020. Mengingat dalam dua pekan terakhir kasus terkonfirmasi mengalami peningkatan signifikan.
Wali Kota Cilegon Edi Ariadi mengaku telah menginstruksikan kepada seluruh pihak terkait agar meningkatkan upaya penegakan hukum, masyarakat yang yang masih saja kedapatan melakukan pelanggaran protokol kesehatan di Kota Cilegon.
Ia juga merasa sangat sedih dengan masuknya Kota Cilegon ke dalam zona merah. Sementara hingga saat ini Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kota Cilegon terus berupaya maksimal untuk mencegah penyebaran Covid-19.
“Cilegon sudah PSBB, semua diperketat. Penegakan hukum pun sudah, kurang apalagi. Jujur saya sedih, sebelumnya zona oranye sekarang zona merah. Ternyata tidak ada perbaikan gitu loh,”kata Edi saat dihubungi melalui telepon selulernya.
Edi menduga penyebaran kasus Covid-19 diduga karena rendahnya disiplin masyarakat terhadap protokol kesehatan juga munculnya klaster-klaster baru.
“Ini karena persoalan disiplin masyarakat. Termasuk munculnya klaster industri, juga klaster lainnya,”bebernya.
“Penegakan hukumnya harus diperketat,” tandasnya.
Editor: Fariz Abdullah