SMA-SMK di Lebak Teken MoU dengan Kejari, Ini Kesepakatannya

Date:

Kepala SMA/SMK di Kabupaten Lebak saat foto bersama dengan Kajari Lebak, ST Hapsari usai tandatangan MoU. (Bantenhits/Fariz Abdullah)

Lebak- Puluhan SMA, SMK dan SKh di Kabupaten Lebak menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak, Selasa, 30 November 2021.

MoU yang dilakukan di Aula Kejari Lebak itu bertujuan agar para kepala sekolah dapat pemahaman atau pendampingan hukum. Salah satunya dalam mengelola keuangan negara khususnya dana Biaya Operasional Sekolah (BOS).

Penandatanganan dilakukan langsung Kepala Kejari Lebak ST Hapsari dan Kepala KCD Dindik Lebak Asep Ubaidilah.

Hadir dalam acara Kasi Datun Kejari Lebak Ria Ramadhayanti, Kasi Pidsus Kejari Lebak Ahmad Fahri, Kasi Intelijen Rans Fismy dan para Kepala Sekolah SMAN/ SMKN se Lebak.

“Kesepakatan ini dalam bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara,”kata Kepala KCD Dindik Banten Wilayah Lebak, Asep Ubaidillah didampingi Ketua MKKS SMK Lebak, Mukmin kepada BantenHits.

“Mengapa kita perlu itu, karena kami sebagai institusi negara dalam bidang pendidikan perlu ada kerjasama terutama dalam rangka untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan hukum,”tambah Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Rangkasbitung ini.

Kepala Sekolah, menurut Mukmin, memiliki tugas untuk mengelola keuangan negara dan aset pemerintah sehingga peran serta kejaksaan dalam memberikan pemahaman amat diperlukan.

“Kita ingin pengelolaannya itu benar baik dan akuntabel. Karenanya kerjasama dengan kejaksaan ini diharapkan pengetahuan-pengetahuan hukum meningkat sehingga terhindar dari pelanggaran dan penyimpangan,”tuturnya.

Sementara Kepala Kejari (Kajari) Kabupaten Lebak, ST Hapsari berharap melalui MoU ini para kepala sekolah dapat bekerja dan mengelola keuangan negara sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kajari berparas cantik ini meminta agar para kepala sekolah tak canggung atau takut untuk datang ke Kejaksaan Negeri Lebak untuk berkonsultasi.

“Ya, tentunya salah satu tugas fungsi Kejaksaan adalah selaku pengacara negara,”kata Hapsari.

“Jadi kalau mereka gak ngerti, mereka bisa bertanya sama kita. Jangan sampai ada penyimpangan dalam pengelolaannya,”tambah mantan Kasi Pidsus Kejari Karawang ini.

Dia juga meminta agar setelah MoU para Kepala Sekolah dapat terbuka dan transparan sehingga dapat diketahui problem solvingnya.

“Yang penting mereka terbuka dan transparan masalah informasi, agar kita bisa mencari problem solvingnya. Kalau mereka tertutup ya kita juga gak bisa ngasih pendapat dan pertimbangan hukum,” tandas mantan Kasi Datun Kejari Jakarta Barat ini.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Woro-woro! Kuota untuk Uji Lab Produk IKM Gratis di Kota Tangerang Masih Tersedia

Berita Tangerang - Pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) di...

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...