Lebak – Kejaksaan Negeri atau Kejari Lebak telah menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana bibit kakao tahun 2016 senilai Rp 700 juta, yakni mantan kepala dinas kehutanan dan perkebunan Lebak Kosim Anshori dan bendaharanya Indra Evo Kurniawan, Senin, 22 Oktober 2018.
Kepala Seksi Pidana Khusus atau Kasi Pidsus Kejari Lebak Dodi Wiraatmadja mengatakan keduanya telah melanggar pasal 2 dan 3 tindak pidana korupsi, di mana perbuatannya diancam hukuman minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun.
Dodi menegaskan, tidak tertutup kemungkinan pihaknya akan menetapkan tersangka baru. Sejauh ini pihaknya sudah memetakan pihak-pihak yang diiduga turut menikmati aliran dana selain dua tersangka.
Dodi menyebut akan ada pengembalian kerugian negara dari kedua tersangka, bahkan beberapa pihak diketahui telah menerima aliran dana yang cukup besar.
“Kita berharap hasil pemeriksaan kemarin ada itikad baik untuk pengembalian kerugian negara, kita tunggu saja. Kalau tidak ada tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru,” katanya.
Ketika ditanya beberapa pihak yang dimaksud, Dodi enggan menjawab. Namun Ia memastikan berdasarkan pasal 4 tindak pidana korupsi meski terjadi pengembalian kerugian proses hukum tetap berjalan.
“Nanti kita share lah, tapi yang jelas kita sesuai dengan proses hukum yang berlaku,” jelasnya. (Rus)