PT Jaya Real Property Dituding Serobot Tanah Warga

Date:

Belasan warga mendatangi Cluster Discoveri Cielo di Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Selasa (12/2/2013).

Warga yang mengklaim sebagai ahli waris menuding, PT Jaya Real Property Tbk selaku pengembang kawasan Bintaro telah menyerobot lahan seluas 777 meter persegi milik atas nama Rembang binti Bahasan.

Belasan warga mendatangi Cluster Discoveri Cielo di Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Selasa (12/2/2013).

Warga yang mengklaim sebagai ahli waris menuding, PT Jaya Real Property Tbk selaku pengembang kawasan Bintaro telah menyerobot lahan seluas 777 meter persegi milik atas nama Rembang binti Bahasan.

“Sejak tahun 1993, lahan itu sudah diwariskan kepada anak-anak ibu saya. Dan tidak pernah dijual belikan. Sampai saat ini pun masih tercatat dalam surat girig no. C.875/P.55/S.III, dan masih wajib pajak atas nama Abdullah bin Bahasan,” terang Dolel Hermawan (37), warga yang mengklaim sebagai ahli waris.

Ia mengaku bila keluarganya sebagai pemilik tanah yang sah. Hingga kini keluarganya tidak pernah memperjual-belikan lahan kepada pihak mana pun.

Pihaknya pun mempertanyakan kepemilikan lahan tersebut kepada  pengembang kawasan Bintaro Jaya. “Karena tidak pernah ada jual-beli antara keluarga dan Bintao, kami pun menanyakan bukti kepemilikan lahan kepada Bintaro, sayang mereka tidak menggubris,” imbuhnya.

Namun, aksi warga yang mengaku sebagai ahli waris dan ingin merebut lahan tak berjalan mulus. Sejumlah aparat kepolisian dari Polsek Metro Pondok Aren dan petugas keamanan Bintaro Jaya siaga disekitar kerumunan warga. Pihak yang mengklaim sebagai ahli waris mengancam akan menduduki paksa lahan tersebut.

Sebaliknya, pihak Jaya Property melalui Manajer Hukumnya, Adhi Wira Sitompul, menggirimkan surat jawaban bahwa lahan tersebut merupakan kepemilikan sah PT Jaya Property. Dalam surat nomor 002/JPR-HKM/I/13 tertulis bahwa PT Jaya Property akan mempertahakan lahan yang sudah dimilikinya.

“Kalau mau mengugat silahkan ke jalur hukum. Kami disini hanya melindungi hak kami yang sudah kami beli,” ucap Kasno, perwakilan Manajerial Hukum Jaya Property, yang datang menemui ahli waris di lokasi.(K6)

Author

  • Darussalam J. S

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Demi Kota Kelahiran, Dua Sosok Muda Ramaikan Bursa Pilkada Kota Tangerang 2024

Berita Tangerang - Dua sosok muda di Kota Tangerang,...

Gambar Arief Wismansyah untuk Gubernur Banten 2024 Sudah Mulai Masuk ke Kampung-kampung

Berita Banten - Gambar Arief Wismansyah, Wali Kota Tangerang...

Airin ‘Keukeuh’ Tak Mau Golkar Disebut Bangun Koalisi Besar di Pilkada Banten 2024

Berita Banten - Calon gubernur Banten 2024 dari Partai...