Dua Peraturan tentang Lingkungan Disosialisasikan

Date:

Banten Hits.com– Dua peraturan terkait lingkungan disosialisasikan Pemerintah Kabupaten Tangerang, Kamis (23/5/2013), di Padang Golf Modernland, Kota Tangerang.

Dua peraturan terkait lingkungan yang disosialisasikan tersebut adalah, Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan dan Pertauran Daerah (Perda) Kabupaten Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengawasan dan Pengendalian Lingkungan Hidup.

Banten Hits.com– Dua peraturan terkait lingkungan disosialisasikan Pemerintah Kabupaten Tangerang, Kamis (23/5/2013), di Padang Golf Modernland, Kota Tangerang.

Dua peraturan terkait lingkungan yang disosialisasikan tersebut adalah, Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan dan Pertauran Daerah (Perda) Kabupaten Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengawasan dan Pengendalian Lingkungan Hidup.

Sosialisasi ini bertujuan, untuk menekan dampak akibat pencemaran lingkungan oleh masyarakat, industri, dan perumahan di Kabupaten Tangerang.

Wakil Bupati Tangerang Hermansyah mengatakan, permerintah telah banyak menetapkan peraturan perundang-undangan yang tentunya perlu diketahui dan dipahami oleh seluruh aparatur pemerintah.

“Tujuannya, untuk dijadikan sebagai acuan atau pedoman dalam pelaksanaan tugas-tugas atau program kegiatan yang akan dilaksanakan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik,” kata Hermansyah.

Ditambahkan Hermansyah, materi yang dibahas dalam kegiatan sosialisasi ini, memiliki urgensi yang sangat penting.

“Seperti kita ketahui bersama, Kabupaten Tangerang merupakan kabupaten dengan tingkat penduduk yang sangat besar. Tiap tahunnya rata-rata peningkatan penduduknya mencapai 274.721 jiwa atau 9,6 persen dari total penduduk,” tambah Hermansyah.

Peningkatan penduduk ini pula menurut Hermansyah, dibarengi dengan pertumbuhan industri, perumahan dan perdagangan yang juga terus mengalami peningkatan.

“Tingkat pertumbuhan penduduk, industri, perumahan, dan perdagangan yang cukup signifikan, tentunya kualitas lingkungan hidup masyarakat yang pada akhirnya berimbas dan berpotensi mengancam kelangsungan hidup manusia dan mahluk lainnya,” terangnya.

Hermansyah berharap, para peserta sosialisasi bisa mengikuti dengan baik, sehingga bisa memahami materi peraturan pemerintah dan Perda ini.

“Agar kelak tidak ada lagi keraguan dalam pengawasan, pengendalian dan penindakan yang harus dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, khususnya di Kabupaten Tangerang. Ini contoh keseriusan pemerintah pusat dan daerah terhadap penanggulangan dampak yang terjadi akibat pencemaran ingkungan,” tandasnya.(Rus)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Digugat Warga dan ‘Diminta’ Pengembang, Bagaimana Nasib 24 Aset Milik Pemkab Tangerang Sekarang?

Berita Tangerang - Sedikitnya 24 aset Pemkab Tangerang saat...

Sepanjang 3-15 April 2024, Jumlah Penumpang di Terminal Poris Plawad Mencapai 1.000 Orang Per Hari

Berita Tangerang - Sepanjang 3-15 April 2024 atau selama...