Petugas Amankan Anak di Bawah Umur di Lebak, Bawa Sabu dan Sajam

Date:

Lebak –  Tim gabungan operasi razia kendaraan, Dishub Provinsi Banten, Polisi Militer (PM) dan Satlantas Polres Lebak menggelar razia di subterminal curug jalan Siliwangi , Senin (27/2/2017). Dari hasil operasi tersebut petugas berhasil mengamankan satu paket sabu dan senjata tajam. 

Pantauan di lapangan Banten Hits, tim gabungan berhasil mengamankan seorang anak di bawah umur membawa kendaraan roda dua jenis suzuki satria F lantaran tidak bisa menunjukkan kelengkapan kendaraan bermotor.

“Kita berhentikan si pengendara karena motornya tidak dilengkapi plat nomor, surat-surat dan tidak pakai helm,” kata Brigpol Noviyana anggota Satlantas Polres Lebak.

Menurutnya, setelah dilakukan pemeriksaan mendalam ternyata remaja yang berperawakan kurus menggunakan baju bola berwarna merah ini juga kedapatan membawa satu paket sabu siap pakai dan senjata tajam.

“Kita periksa ternyata di pinggang nya ada senjata tajam dan di dalam bungkus rokok ditemukan satu paket plastik bening diduga sabu,” katanya.

Novi mengaku untuk menindaklanjuti persoalan tersebut pihaknya langsung menghubungi Satuan Resort Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebak.

“Langsung kita serahkan ke bagian narkoba sebab udah bukan ranah kita lagi,” katanya.

Sementara itu, Kasatresnarkoba AKP Achmad Dheny belum bisa memberikan keterangan soal identitas pria tersebut guna kepentingan penyelidikan. Namun, berdasarkan pemeriksaan intens, pelaku mengaku sebagai kurir, karena saat terjaring razia dirinya mengaku akan mengantarkan paket kepada teman lainnya di salah satu tempat di Kabupaten Lebak.  

“Ngakunya mau nganter barang, jadi kita kembangkan kasusnya dengan melakukan pengejaran ke TKP yang dimaksudkan tersangka akan dijadikan tempat transaksi antara tersangka dengan temannya yang sudah menunggu di lokasi,” terangnya.

“Untuk kepentingan penahanan sebagai barang bukti kita amankan kendaraan sepeda motor satria F diduga bodong, sebilah golok dan satu bungkus kecil plastik putih narkoba jenis sabu. Tersangka akan dijerat dengan pasal 112 dengan ancaman penjara minimal 5 tahun,”tambahnya.(Ep)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...