Serang – Dua warga Padarincang, Kabupaten Serang, DH (30) dan AR (25) disergap anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang Kota Polda Banten, Rabu malam, 10 Juni 2020.
Keduanya diamankan saat berada di SPBU Karundang, tepatnya Lingkungan Karundang, Kelurahan Karundang, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.
Dari tangan keduanya, petugas menyita dua bungkus atau paket plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 69,76 gram.
Menurut Kasat Narkoba AKP Wahyu Diana, keduanya ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menerima dan atau memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I jenis sabu.
“Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa dua bungkus/paket plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 69,76 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok Surya,” kata Kasat Narkoba AKP Wahyu Diana, Kamis, 11 Juni 2020 di ruang kerjanya.
AKP Wahyu melanjutkan, DH dan AR mendapatkan barang haram tersebut dari J yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satresnarkoba Polres Serang Kota.
Untuk kepentingan penyidikan tersangka dan barang bukti dua bungkus/paket plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu diamankan Satresnarkoba Polres Serang Kota.
“Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara,” pungkasnya.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana