Serang – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten, mengamankan empat orang kurir sabu asal Aceh berinisial SB (30), HR (31), MN (34) dan MI (24) di kawasan Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.
Dari empat tersangka, petugas menyita 2035,8 gram Sabu yang disembunyikan dalam sepatu.
Para tersangka mengaku nekat membawa barang haram tersebut dari Medan Sumatera Utara untuk diedarkan ke Jawa Tengah karena tergiur upah perorang Rp10 juta.