Diduga Terjerat Judi Online, Bendahara Desa Kadu Beureum Kabupaten Serang Selewengkan Dana Desa

Date:

Kantor Desa Kadu Beureum, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang (BantenHits/Mahyadi)

Serang – Bendahara Desa Kadu Beureum, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, berinisial NH diduga telah menyelewengkan Dana Desa (DD) sebesar Rp. 570 juta.

Terbongkarnya penyelewengan DD ini bermula dari RT dan RW yang tak lagi menerima intensif dari bulan Juni 2020. Sehingga mereka mendesak Pjs Kepala Desa (Kades) Kadu Beureum, Buhari untuk meminta kepastian gaji.

Ketua RT01/01 Kampung Kadawung, Juheni mengatakan, bahwa saat adanya desakan tersebut dua minggu lalu lurah menggelar rapat disalah satu rumah staf Desa.

“Rapat itu bersama Pjs Kades dan 19 RT dan 4 RW, di dalam rapat itu Kades bilang uangnya sudah tidak ada, diduga dipakai oleh NH Bendahara Desa,” kata Juheni kepada Bantenhits.com dilokasi, Sabtu 17 Oktober 2020.

Dana Desa Digunakan Bermain Judi Online

Bikin geleng kepala, Juheni menjelaskan bahwa uang yang diduga diselewengkan oleh NH sebesar Rp. 570 juta tersebut digunakan untuk bermain judi online.

“Kades ngomong digunakan judi online oleh NH, lurah juga ngomong informasinya itu langsung dari si NH dan Pjs Kades juga yang laporin ke Polsek Pabuaran,” paparnya.

Saat rapat bersama Pjs Kades, lanjut ia mengungkapkan, bahwa NH sudah menyerahkan diri dan digelandang ke Polres Serang Kota pada 4 Oktober 2020 lalu.

Sementara Sekretaris Desa Kadu Beureum,
Ahyar Fajarudin menambahkan, kasus penyelewengan DD itu juga berasal dari kecurigaan Ahyar, terkait alokasi Dana Covid-19 sebesar Rp. 42 juta belum juga dibayarkan.

“Ditanya, dikonfirmasi terus akhirnya pak Kepala Desa beserta Sekdes mengambil tindakan akhirnya ditemukanlah kecurigaan itu, akhirnya dikonfirmasi betul ada penyimpangan disana dana,” jelasnya melalui telpon.

Menurut Ahyar, anggaran Rp 42 juta yang diselewengkan itu berasal dari anggaran APBDes, yang seharusnya dibayar dua bulan lagi namun hal ini tidak keluar.

“Total dana yg diselewengkan kurang lebih Rp570.250.000,- kalau apa sajanya saya tidak tau intinya dari anggaran beberapa sumber, termasuk untuk gaji, kemudian ada kegiatan yang lainnya disana,” tegasnya.

Rekening Desa Dipindahkan Jadi Milik Pribadi

Parahnya, NH juga diduga telah memindahkan rekening milik Desa jadi milik pribadi NH. Namun, Ahyar sendiri tidak mengetahui proses pemindahan rekening tersebut.

Padahal kata Ahyar, seharusnya secara kewenangan pemindahan buku tersebut harus diketahui olek Pjs Desa Kadu Beureum.

“Kalau secara kewenagan, bicara itu kan ada Kepala Desa dengan Bendahara disana, ketika proses penarikan kan harus mengikuti mekanisme yang ada, ada surat permintaan pembayaran terkait apa saja yang akan dibayarkan,” jelasnya.

“Nantikan bendahara mengeluarkan sesuai SPP, karena memang disalah gunakan, jadi memasukkan rekening tanpa prosedur, atas inisiatif sendiri,” pungkasnya.

Editor : Engkos Kosasih

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Jumat Curhat Polda Metro Jaya di Legok; Cara Humanis Polsek Legok Ciptakan Kamtibmas dan Dekatkan Diri ke Warga

Berita Tangerang - Kejahatan jalanan dan kenakalan remaja menjadi...

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...