Serang – Jajaran Polres Serang melalui Polsek Carenang membubarkan acara hajatan yang menyediakan hiburan orgen tunggal di Kampung Mandaya, Desa Panenjoan, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, Sabtu (26/12/2020) malam.
Tujuannya, upaya penegakan protokol kesehatan, sekaligus mencegah penyebaran virus corona atau COVID-19 di wilayah hukum Polres Serang.
Kapolres Serang, AKBP Mariyono mengatakan, setelah mendapat informasi dari masyarakat adanya hajatan yang menyediakan hiburan organ tunggal, anggota langsung melakukan pengecekan ke lokasi.
“Anggota Polsek (Carenang) langsung memberikan imbauan, dan kegiatan tersebut dihentikan dan langsung membubarkan kegiatan orgen tunggal di acara tersebut,” kata Mariyono saat dihubungi via telepon selulernya.
Setelah itu, lanjut Mariyono, pihaknya langsung melaksanakan imbauan (pembubaran-red) hajat yang menyediakan hiburan orgen tunggal, di wilayah Kecamatan Carenang dalam rangka penegakan Prokes dan mencegah penyebaran Covid-19.
“Kami tidak memberikan izin. Sehingga kegitan yang dapat mengundang kerumunan orang kita bubarkan. Orgen tunggal yang digelar diacara hajat pasti akan mengundang kerumunan orang, sehinga kita bubarkan,” ujarnya. (Advertorial)