Serang – Polsek Carenang terpaksa membubarkan acara pesta pernikahan di Kampung Pasir Jambu, RT/RW 07/03, Desa Cakung, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang lantaran diduga tak mengantongi izin pada Senin, 28 Desember 2020.
Pembubaran yang dilakukan aparat setempat tak lain demi memutus rantai sebaran virus corona atau COVID-19 di wilayah tersebut.
Wakapolsek Carenang, IPDA Didik Haryadi mengatakan, panitia penyelenggara pernikahan tersebut telah melanggar protokol kesehatan (Prokes) pada masa pandemi Covid-19, sehingga dibubarkan.
“Penutupan terhadap giat masyarakat organ tunggal dan jaipongan di Kampung Pasir Jambu, Desa Cakung, Kecamatan Binuang karena tidak memiliki izin resmi. Apalagi telah melanggar Prokes,” katanya.
Didik menegaskan, bahwa pihak kepolisian tidaklah tebang pilih dalam menegakan keadilan.
“Siapapun yang melanggar Prokes akan kita tindak, demi mencegah penyebaran Covid-19,” tegasnya.
Sementara, salah seorang penyelenggara pesta pernikahan, Sarnan mengaku tidak mengetahui adanya larangan pesta pernikahan. Terlebih, kata dia, diadakanya pun di daerah perkampungan bukan perkotaan.
“Saya tidak tau, kalau tidak boleh menggelar pesta pernikahan,” akunya. (Advertorial)