Baduy Dalam ‘Lockdown’ sampai Mei 2021, Ada Apa?

Date:

Ilustrasi. Warga Baduy saat melaksanakan Seba di pendopo Lebak. (Dok. Banten Hits)

Lebak- Saba Baduy Dalam ditutup sementara selama 3 bulan dari kunjungan wisatawan. Bukan tanpa alasan, mereka menerapkan kebijakan tersebut lantaran tengah melaksanakan tradisi Kawalu atau Puasa.

Selama Kawalu, Baduy Dalam akan tertutup untuk publik mulai dari 13 Februari – 14 Mei 2021.

“Iya benar untuk 3 bulan ke depan, Saba Budaya Baduy Dalam ditutup,” kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Lebak Imam Rismahayadin kepada awak media, Selasa, 9 Februari 2021.

Tradisi Kawalu, menurut Imam disebut juga puasa. Yang mana tradisi ini dilakukan selama tiga bulan setiap tahunnya (pada bulan Kasa, Karo, Katiga).

Pada saat Kawalu, wisatawan tujuan berwisata tidak diperkenankan datang berkunjung ke perkampungan Suku Baduy Dalam. Hal itu berdasarkan Keputusan Tangtu Tilu Jaro Tujuh Lembaga Adat Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar.

Meski demikian, tamu khusus tetap diperkenankan saba baduy dalam dengan jumlah tertentu.

“Tamu pemerintah dinas diizinkan 1 sampai dengan 5 orang, dengan menerapkan prokes, tamu pribadi diizinkan 1 sampai 2 orang. dengan menerapkan Prokes. Adapun tamu rombongan ditutup Selama Bulan Kawalu dan PSBB,”tuturnya.

“Lalu bagaimana dengan Baduy Luar? Masih bisa dikunjungi, tapi setelah PSBB di Kabupaten Lebak berakhir,”tambahnya.

Sementara itu Kades atau Jaro Kanekes, Saija mengatakan ketika Kawalu, wisatawan dilarang masuk ke Baduy Dalam.

“karena sedang berpuasa (Kawalu). Terhitung tanggal 1 Kawalu Tembey sampai 1 Safar,”katanya.

Wisatawan dilarang mengunjungi tiga kampung Baduy Dalam.  Yaitu Kampung Cibeo, Cikartawana, dan Kampung Cikeusik, Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar.

Larangan kunjungan wisatawan mengunjungi Baduy karena memang masih PSBB karena pandemi Covid 19. Serta hasil musyawarah bersama Tangtu Tilu Jaro Tujuh (Puun) dan Pemerintah Desa Kanekes. 

“Baduy dalam ditutup selama tiga bulan larangan. Terkecuali memang ada tamu dari instansi pemerintahan dan tamu yang mempunyai niat tujuan khusus (ziarah),” ucap Jaro Saija.

“Kalau puasa itu tapa, jadinya nyepi begitu. Tidak boleh diganggu karena memang sedang melaksanakan tapa,”sambungnya.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Terpopuler

Share post:

spot_img

Berita Lainnya
Related

Momen-momen saat 5.000 Pelajar di Kota Tangerang Gaungkan Anti-narkoba dan Tawuran

Berita Tangerang - Pemerintah Kota atau Pemkot Tangerang menggandeng...

Kulineran sampai Puas Sambil Menikmati Ribuan Lampion di Taman Rasa dan Cahaya TangCity Mall

Berita Tangerang - Bayangkan, apa rasanya ketika Anda dihadapkan...

Mengenal Mama Centing, Inovasi Penanganan Stunting Puskesmas Bojong Kamal Legok yang Raih Juara di Banten

Berita Banten - Metode penanganan stunting kini dilakukan dari...

Ingin Lingkungan Kerja di Pemkot Tangerang Bersih dan Produktif, Pj Wali Kota Terbitkan SE Larangan Judi Online

Berita Tangerang - Pemerintah Kota atau Pemkot Tangerang menerbitkan...