Tangerang- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Kabupaten Tangerang berbuah manis.
Ya, sejak menerapkan PPKM pada 9 Februari 2021 berhasil membuat Kabupaten Tangerang bergeser dari Zona Merah ke Zona Oranye Covid-19.
Teranyar, daerah yang dikomandoi Ahmed Zaki Iskandar ini kembali bergeser ke Zona Kuning Covid-19 berdasarkan peta penyebaran Covid-19 di Provinsi Banten.
“Zona kuning penyebaran Covid ini, hanya Kabupaten Tangerang di Banten, yang sebelumnya masuk zona oranye” kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, dr. Desiriana Dinardianti dalam keterangan resmi yang diterima wartawan, Rabu 17 Februari 2021.
Ia menjelaskan, ini adalah pertama kalinya wilayah Kabupaten Tangerang masuk zona kuning sejak diberlakukannya zonasi berdasarkan tingkat kedaruratan yang digambarkan menggunakan warna merah, orange, kuning dan hijau.
Meski saat ini Kabupaten Tangerang masuk Zona kuning, ia menghimbau masyarakat untuk tetap memperhatikan protokol kesehatan (prokes).
“Dan tetap menerapkan 4M mulai dari menggunakan masker, mencuci tangan di air yang mengalir, menjaga jarak dan menghindari kerumunan,” tuturnya.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Ati Pramudji Hastuti menerangkan, ada pergeseran data zona kedaruratan COVID-19 di delapan kabupaten/kota di provinsi Banten.
Kata dia, minggu sebelumnya wilayah yang berstatus zona kuning adalah Kabupaten Serang dan saat ini beralih ke Kabupaten Tangerang. Sedangkan kabupaten/kota yang masih berada di zona oranye yakni Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Serang, Kota Serang, Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak.
“Dikatakan zona kuning kalau kasusnya 1-5 ditemukan dalam satu RT, kalau zona oranye 6-10 dan di atas 10 itu sudah zona merah,” jelasnya.
Editor: Fariz Abdullah