Tangerang- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) resmi diperpanjang kembali oleh pemerintah sampai dengan 23 Agustus 2021 mendatang.
Keputusan perpanjangan PPKM ini berlaku bagi daerah yang menerapkan PPKM level 4, 3, dan 2 salah satunya wilayah Kabupaten Tangerang.
Namun, kali ini pemkab Tangerang mulai memberikan kelonggaran dalam penerapan PPKM Level 4. Diantaranya, pusat perbelanjaan atau mal dan tempat ibadah yang sudah boleh dibuka kembali.
“PPKM diperpanjang dengan beberapa kelonggaran termasuk operasional mall yang sudah boleh beroperasi kembali tapi dengan batasan dan tetap mengikuti protokol kesehatan,” Kata Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar usai upacara kemerdekaan, Selasa 17 Agustus 2021.
Meski sudah ada kelonggaran, kata Zaki, namun kegiatan-kegiatan masyarakat masih dibatasi. Pihaknya juga belum mengizinkan kegiatan-kegiatan yang menimbulkan kerumunan masyarakat.
“Ini yang perlu digaris bawahi masih sangat-sangat terbatas. Tidak ada kegiatan yang menimbulkan kerumunan dengan jumlah masyarakat yang besar,” Tegasnya.
Terkait dengan rumah ibadah, Zaki menambahkan, meski sudah boleh dibuka kembali namun pihaknya tetap membatasi kapasitas rumah ibadah 25-50 persen dari kapasitas normal.
“Kapasitas rumah ibadah antara 25-50 persen. Kita tetap mengikuti instruksi gubernur aglomerasi Tangerang Raya kemungkinan masih di posisi level 4. Walaupun untuk Kabupaten Tangerang saat ini berada di zona oranye,” Pungkasnya.
Editor: Fariz Abdullah