Tangerang- Jajaran Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengamankan 27 pelaku pencurian kendaraan bermotor. Lima diantaranya merupakan pendadah.
Dari tangan mereka, korps bhayangkara juga berhasil mengamankan 52 unit kedaraan bermotor hasil kejahatan.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Komarudin menerangkan, pengungkapan kasus curanmor itu berawal saat tim kepolisian mengamankan dua orang pelaku yang hendak melakukan aksinya di bilangan Kota Tangerang beberapa waktu lalu.
Saat itu, petugas kebetulan tengah berada di lokasi lalu bergegas melakukan pencegahan. Sempat ada perlawanan dari para pelaku sebelum diamankan.
“Dari tangan pelaku diamankan beberapa alat yang biasa digunakan oleh pelaku curanmor. Ada juga golok dan senpi mainan,” kata Komarudin usai ungkap kasus di Mapolres Metro Tangerang Kota, Senin 7 Maret 2022.
Setelah mengamankan kedua pelaku itu, lalu petugas berhasil melakukan pengembangan pada beberapa kasus curanmor lainnya di sejumlah tempat kejadian perkara (TKP).
“Di mana total keseluruhan yang dapat kami amankan sejak dua Minggu kemarin, ada 27 orang pelaku ranmor mulai dari pemetik sampai dengan penadah. Dari sana, kami berhasil mengamankan 52 kendaraan bermotor roda dua,” katanya.
Berdasarkan hasil pendalaman, lanjut Komarudin, beberapa pelaku ini melakukan aksinya di luar wilayah Kota Tangerang seperti Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, dan Jakarta Barat.
“Dari yang kita amankan juga ada lima penadah yang menampung hasil kejahatan dari pemetik,” katanya.
Dalam kasus-kasus curanmor tersebut, pihaknya juga mengungkap pemalsuan surat tanda nomor kendaraan (STNK). Adapun modus pemalsuan STNK ini, pelaku menemukan STNK asli dari penjual limbah, kemudian mengubah nomornya menggunakan silet sesuai dengan nomor kendaraan hasil curanmor.
“Berdasarkan pengakuannya sudah menjual lebih dari 50 buah STNK palsu dengan kisaran harga Rp500 ribu sampai Rp700 ribu per STNK. Ini masih dikembangkan, dimungkinkan akan bertambah,” jelasnya.
Komarudin menambahkan, pihaknya meminta kepada para pemilik ranmor untuk melapor ke Polres Metro Tangerang Kota agar bisa mengambil kendaraan miliknya dengan membawa dokumen asli.
Selain itu, Komarudin juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada jika membeli ranmor secara online karena adanya kasus pemalsuan STNK ini.
“Kami tidak akan berhenti melakukan pemburuan curanmor dan begal yang ada di wilayah Kota Tangerang,” pungkasnya.
Editor: Fariz Abdullah