Bejat! Tiga Pria di Cilegon Bius Anak Perempuan di Bawah Umur Lalu Bergantian ‘Menggilirnya’ di Lahan Kosong

Date:

ILUSTRASI KORBAN PENCABULAN
Ilustrasi anak perempuan di  Pulomerak, Kota Cilegon, diperkosa tiga pria di lahan kosong. (Foto: liputan6.com)

Cilegon – Tiga pria di Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, Banten ini benar-benar bejat. Mereka tega menggilir seorang anak perempuan di bawah umur berinisial SB (14) di sebuah lahan kosong. Sebelum melakukan aksinya, para pelaku membius korban lewat minuman dalam botol yang dicampur obat.

Jajaran Polres Cilegon bergerak cepat usai menerima laporan kasus ini. Tiga pelaku masing-masing IS (26), ALN (17) dan RI langsung dicokok di rumahnya masing-masing sesaat setelah melakukan aksinya.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Mochmad Nandar membenarkan pihaknya melakukan penangkapan kepada tiga pelaku.

Menurut Nandar, aksi para pelaku dilakukan di sebuah lahan kosong di daerah Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, Selasa, 27 September 2022 sekira jam 03.30 WIB.

“Awal mula kejadian korban inisial SB diajak oleh salah satu pelaku RI untuk pergi ke sebuah Pantai di daerah Merak. Setelah dari pantai tersebut korban diajak oleh pelaku ke sebuah tempat bersama dengan dua orang teman pelaku dengan posisi berboncengan tumpuk 4 dengan menggunakan sepeda motor Yamaha MX,” ungkap Mochmad Nandar, Kamis, 29 September 2022.

Kasat membeberkan, saat di perjalanan korban sudah mendapatkan tindakan pencabulan oleh pelaku. Tak sampai di situ sesampainya di lokasi pelaku memaksa korban untuk menenggak sebuah botol minuman yang diduga sebelumnya telah dicampurkan dengan obat bius.

“Dalam perjalanan ke lokasi korban dicabuli oleh para pelaku di atas motor dengan cara memegangi payudara korban, dan sesampainya di lokasi ketiga pelaku memaksa korban untuk meminum sebotol minuman soda yang sudah dicampurkan obat sehingga membuat korban tidak sadarkan diri dan disetebuhi oleh para pelaku,” bebernya.

Nandar menambahkan, usai melakukan pencabulan selanjutnya para pelaku mengantarkan korban untuk kembali ke rumahnya.
Sesampainya di rumah dalam keadaan setengah sadar korban langsung melaporkan hal tersebut kepada orang tuanya dan selanjutnya melaporkan peristiwa itu kepada pihak kepolisian.

“Korban kembali ke rumah dengan kondisi yang setengah sadar dan menceritakan kejadian tersebut kepada orangtuanya yang kemudian melaporkan kepada Bhabinkamtibmas Polsek Pulomerak dan Satreskrim polres Cilegon Polda Banten,” imbuhnya.

Usai menadapatkan informasi yang diberikan oleh korban, tak membutuhkan waktu yang lama para pelaku berhasil diamankan oleh petugas kepolisian.

“Pelaku kita amankan di rumahnya masing-masing pada pukul 19.00 WIB,” tandasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para pelaku dapat terjerat dengan pasal 81 dan 82 Undang-undang RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 01 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 penjara.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

KASN Tegaskan Sekda Kabupaten Tangerang Dilarang Pendekatan ke Parpol Politik, Ini Aturannya!

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Seleksi Anggota PPK untuk Pilkada Kota Tangerang 2024 Digelar 23-29 April

Berita Tangerang - Seleksi Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan atau...

KASN: Aparatur Sipil Negara Haram Berselingkuh dengan Politik!

Berita Tangerang - Seorang Aparatur Sipil Negara atau ASN...