Gunung Batu Desa Anti Korupsi

Date:

Anggota Komisi IV DPRD Lebak, Dian Wahyudi. (Dok. Pribadi)

Bantenhits – Beberapa waktu yang lalu, Selasa, 31 Januari 2023) tim lembaga antirasuah Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) melakukan observasi percontohan desa anti korupsi di 22 provinsi.

Di Banten adalah Desa Gunung Batu Kecamatan Cilograng Kabupaten Lebak, Desa Gembong Kabupaten Tangerang, dan Desa Bandung Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.

Setidaknya ada lima indikator penilaian sebagai Desa Anti Korupsi dalam observasi tersebut terang Nurjahyadi salah satu tim observasi dari Direktorat Peranserta Masyarakat pada KPK RI yang didampingi David Sepriwasa dan Qilda Fathiyah, seperti dikutip Sorotdesadotcom, yaitu Penguatan Tata Laksana, Penguatan Pengawasan, Penguatan Kualitas Pelayanan Publik, Penguatan Partisipasi Masyarakat dan Kearifan Lokal.

Target penilaian harus mencapai minimal 90 untuk masuk kategori Istimewa, dan untuk mencapai itu diperlukan proses penilaian yang rencananya akan dilakukan pada bulan September hingga November 2023 mendatang. Dan terakhir akan diberikan penganugrahan pada Desember 2023 rencananya bertepatan dengan Hari Antikorupsi Sedunia, yang akan dihadiri seluruh gubernur, bupati dan wali kota se-Indonesia di wilayah Desa Anti Korupsi tersebut.

Undang-Undang No. 6 tahun 2014 tentang Desa memberikan desa peran yang strategis dan sentral dalam pembangunan di daerah, khususnya pada penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan begitu diharapkan pembangunan di desa bisa berjalan optimal, pertumbuhan ekonomi merangkak naik, dan kualitas pendidikan masyarakat desa juga meningkat sesuai perencanaan desa.

Inspektur Inspektorat Lebak Rusito,seperti dikutip Radarbantencoid, Pemkab Lebak siap berpartisipasi dalam program Desa anti korupsi oleh KPK. Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lebak telah melakukan pendampingan kepada Desa Gunungbatu untuk mengikuti ajang desa anti korupsi.

Tahun 2023 ini, selain Desa Gunungbatu Pemkab Lebak juga melakukan pendampingan kepada tiga desa sebagai desa antikorupsi yaitu Desa Rahong Kecamatan Malingping, Desa Kaduagung Barat, Kecamatan Cibadak dan Ciuyah, Sajira. Sehingga ke depan berharap nantinya akan lebih banyak lagi desa anti korupsi.

Upaya KPK RI dalam menyampaikan nilai-nilai antikorupsi hingga tingkat desa, dengan kegiatan yang bersifat masif yang diikuti oleh seluruh desa di Indonesia merupakan hal yang menggembirakan. Diharapkan kegiatan ini, ke depan dapat menjadi trigger tidak hanya bagi aparatur desa yang menjalankan sistem pemerintahan desa, namun juga bagi seluruh elemen masyarakat yang ada di desa seperti tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, pemuda, dan kaum perempuan untuk turut serta membangun karakter desa, dengan menempatkan integritas/antikorupsi sebagai nilai utama dalam kehidupan sehari-hari.

Ditambah, publik juga dapat mengakses Portal pembelajaran antikorupsi, Pusat Edukasi Anti-korupsi, yang dikelola oleh Kedeputian Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, yang dimaksudkan untuk memberikan akses satu pintu bagi publik, serta berbagai kalangan masyarakat Indonesia untuk mendapatkan informasi sosialisasi dan kampanye antikorupsi, mengikuti pendidikan, pelatihan dan sertifikasi integritas dan antikorupsi, maupun turut berkontribusi pemikiran, pengalaman ataupun materi pembelajaran antikorupsi.

Informasi yang dapat publik akses, salah satunya adalah, tujuan dari Program Desa Antikorupsi, untuk ; (1). Menyebarluaskan tentang pentingnya membangun integritas dan nilai-nilai antikorupsi kepada pemerintah dan masyarakat desa, (2). Memperbaiki tata kelola pemerintahan desa yang berintegritas sesuai indikator dalam buku panduan desa antikorupsi, (3). Memberikan pemahaman dan peningkatan peran serta masyarakat desa dalam upaya mencegah korupsi dan memberantas korupsi.

Di mana tahapan Pemberdayaan Desa Antikorupsi, dengan Penataan Tatalaksana ; (1). Ada/tidaknya Perdes/ Keputusan Kepala Desa/ SOP tentang Perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan dan pertanggungjawaban APBDes, (2). Ada/tidaknya Perdes/Keputusan Kepala Desa/SOP mengenai mekanisme Pengawasan dan Evaluasi Kinerja Perangkat Desa, (3). Ada/tidaknya Perdes/Keputusan Kepala Desa/SOP tentang pengendalian Penerimaan Gratifikasi, Suap dan Konflik Kepentingan, (4). Ada/tidaknya perjanjian kerjasama antara pelaksana kegiatan anggaran dengan pihak penyedia, dan telah melalui proses pengadaan barang/jasa di Desa, (5). Ada/tidaknya Perdes/Keputusan Kepala Desa/SOP tentang Pakta Integritas dan sejenisnya.

Penguatan Pengawasan, (1). Ada/tidaknya kegiatan pengawasan dan Evaluasi Kinerja Perangkat Desa, (2). Ada/tidaknya tindak lanjut hasil pembinaan, petunjuk, arahan, pengawasan dan pemeriksaan dari pemerintah pusat/daerah, (3). Tidak adanya aparatur desa dalam 3 tahun terakhir yang terjerat tindak pidana korupsi

Penguatan Kualitas Pelayanan Publik ; (1). Ada/tidaknya layanan pengaduan bagi masyarakat, (2). Ada/tidaknya survei kepuasan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah desa, (3). Ada/tidak keterbukaan dan akses masyarakat desa terhadap informasi standar pelayanan minimal (kesehatan, pendidikan, sosial, lingkungan, tramtibumlinmas, pekerjaan umum), pembangunan, kependudukan, keuangan, dan pelayanan lainnya, (4). Ada/tidaknya media informasi tentang ABPDes di Balai Desa dan atau tempat lain yang mudah diakses oleh masyarakat, (5). Ada/tidaknya Maklumat Pelayanan.

Penguatan Partisipasi Masyarakat ; (1). Ada/tidaknya partisipasi dan keterlibatan masyarakat dalam penyusunan RKP Desa, (2). Ada/tidaknya kesadaran masyarakat dalam mencegah terjadinya praktik gratifikasi, suap dan konflik kepentingan, (3). Ada/tidaknya keterlibatan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan desa.

Kearifan lokal, (1). Ada/tidaknya budaya lokal/hukum adat yang mendorong upaya pencegahan tindak pidana korupsi, (2). Ada/tidaknya tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda dan kaum perempuan yang mendorong upaya pencegahan tindak pidana korupsi.

Saya sebagai salah seorang warga Kabupaten Lebak tentu bangga, Desa Gunung Batu Kecamatan Cilograng yang secara geografis berada diujung Selatan Kabupaten Lebak, telah terpilih sebagai salah satu desa anti korupsi yang akan dijadikan desa percontohan anti korupsi oleh KPK RI, tentunya dengan berbagai inovasi yang ada di Desa Gunung Batu, Kecamatan Cilograng, dalam meminimalisir angka korupsi.

Semoga Jargon Desa Gunungbatu yang termaktub dalam Surat Keputusan Desa Gunungbatu Nomor 52 Tahun 2021 tentang Jargon Pemerintahan Desa Gunungbatu Kecamatan Cilograng ; “Ngukur Kudu Ka Ajul Gantar, Leumpang Ulah Bari Lumpat, Nyepot Kedah Tumada”, memiliki maksud dan makna,Mun Baranggawe ulah pohara teuing, Kedah seueur musyawarah, ulah geutas harupateun Leuleuy bari ngeureuyeuh, ulah daek nyandak hak batur, kudu bebeja, intina Ulah Korupsi jeung sajabana” di ikuti pula oleh Desa dan Lembaga lain di Kabupaten Lebak. Aamiin

Penulis: Dian Wahyudi
Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera
DPRD Kabupaten Lebak

Authors

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Disnakertrans Kabupaten Serang Tingkatkan Pelayanan Berbasis Digital

Berita Serang - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans)...

Adakah yang Lebih Nyaman dan Meriah dari Nobar Timnas U-23 di Taman Elektrik Kota Tangerang?

Berita Tangerang - Ribuan warga Kota Tangerang datang menyemut...