Berita Kabupaten Tangerang – Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar melantik dan mengambil sumpah ratusan pegawai negeri sipil atau PNS di Kabupaten Tangerang. Prosesi digelar di Gedung Serba Guna (GSG), Kawasan Puspemkab Tangerang, Kecamatan Tigaraksa, Kamis, 2 Februari 2023.
Mereka yang dilantik seluruhnya berjumlah ratusan orang terdiri dari 150 pejabat pengawas yang telah dilakukan pemberhentian dan pengangkatan ke dalam jabatan fungsional melalui penyesuaian jabatan pasca penyetaraan jabatan. Kemudian, 23 orang pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional melalui penyesuaian jabatan pasca penyetaraan jabatan.
Lalu pengangkatan CPNS menjadi PNS dari lulusan Politeknik Keuangan Negara STAN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2023 sebanyak 28 orang.
Segera Konsolidasi
Menurut Zaki, pelantikan bertujuan birokrasi yang lebih dinamis dan profesional sebagai upaya peningkatan efektivitas dan efisiensi untuk mendukung kinerja pelayanan pemerintah kepada publik, sehingga penyelenggaraan pemerintahan daerah bisa lebih optimal, dan pelayanan pun bisa lebih maksimal.
Zaki juga berpesan kepada yang baru dilantik dan diambil sumpah/janjinya untuk segera melakukan konsolidasi dengan setiap pegawai di OPD masing-masing. Dia juga meminta segera mempelajari dan memahami tupoksi di lingkungan kerja masing-masing secara cepat dan akurat sehingga proses adaptasi sebagai pegawai juga dapat berjalan dengan baik.
“Kepada yang baru saja dilantik dan diambil sumpah, saya ucapkan selamat. Semoga jabatan atau amanah yang diemban bisa dijalankan sebaik-baiknya untuk memberikan pelayanan yang maksimal dan optimal kepada masyarakat Kabupaten Tangerang,” kata Zaki melalui situs resmi.
Sementara itu Kepala BKPSDM Kabupaten Tangerang, Hendar Herawan mengatakan penyetaraan jabatan bertujuan untuk menciptakan birokrasi yang lebih dinamis dan profesional sebagai upaya peningkatan efektivitas dan efisiensi untuk mendukung kinerja pelayanan pemerintah kepada publik.
“Pengangkatan dan pelantikan pejabat fungsional melalui penyetaraan jabatan dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 800/2237/OTDA, tanggal 28 Maret 2022,” ungkap Hendar.