Berita Tangerang – Para ‘pemain’ miras di Kota Tangerang terus mencari cara agar aktivitas mereka mengedarkan miras tak terendus aparat.
Kekinian, pengedar miras di Kota Tangerang menggunakan jasa ojek online. Bandar atau pengedar mirasnya stand by di dalam mobil yang sekaligus digunakan sebagai tempat penyimpanan miras.
Beruntung, aktivitas haram bandar miras tersebut berhasil terendus Satpol PP Kota Tangerang. Pelaku langsung disergap saat tengah beroperasi di wilayah Kelurahan Panunggangan Barat Kecamatan Cibodas pada Rabu malam, 13 September 2023.
Kasatpol PP Kota Tangerang, Wawan Fauzi mengatakan, jajarannya saat ini masih terus melakukan pengembangan terkait operasi penangkapan penjual miras itu.
“Sejauh ini pelaku tunggal. Tapi kami masih terus melakukan penyelidikan,” kata Wawan saat dihubungi BantenHits.com, Jumat pagi, 15 September 2023.
Wawan menuturkan, sebelum jajarannya melakukan penggerebekan, pihaknya telah lebih dulu melakukan pemantauan terhadap pelaku.
“Kami pantau pelaku. Penjualan miras dilakukan melalui aplikasi ojek online,” ungkap Wawan.
“Penjual menggunakan mobil untuk menyimpan miras kemudian diambil oleh driver ojol untuk kemudian diantar ke titik pertemuan kepada pembeli,” sambungnya.