Duh, Resto Delico Bandara Soetta Tangerang Ditempeli Stiker ‘Belum Bayar Pajak’

Date:

Petugas Bapenda Kabupaten Tangerang memasang stiker ‘Belum Bayar Pajak’ di Resto Delico yang berada di Terminal 3 Bandara Soetta Tangerang. (FOTO: Dok.tangerangkab.go.id)

Berita Tangerang – Resto Delico di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang yang berada di Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang ditempeli stiker itu bertuliskan “Restoran Ini Belum Membayar Pajak” oleh petugas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang.

Menurut Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pendapatan Daerah pada Bapenda Kabupaten Tangerang, Fahmi Faisuri, pemasangan stiker yang dilakukan jajarannya merupakan bagian upaya peningkatan dan optimalisasi pendapatan daerah.

“(Pemasangan stiker) ini dilakukan karena wajib pajak yang bersangkutan belum melunasi tunggakan pajaknya,” kata Fahmi dikutip BantenHits.com dari laman resmi Pemkab Tangerang.

“Jadi perlu kami tekankan bahwa pemasangan stiker bertuliskan ‘Restoran Ini Belum Membayar Pajak’ bukanlah tindakan penyegelan, tetapi merupakan bentuk lain dari penagihan pajak daerah kepada wajib pajak yang menunggak pajak,” sambungnya.

Sebelum proses pemasangan stiker dilakukan, lanjut Fahmi, pihaknya telah melakukan beberapa proses penagihan Pajak Daerah baik melalui Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) dan Surat Teguran Pajak Daerah. Namun, belum ada respon atau niat baik dari Restoran tersebut untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Bapenda memiliki wewenang untuk melakukan tindakan penindakan terhadap pelaku usaha yang belum melunasi kewajiban perpajakannya.

“Proses pemasangan stiker ini merupakan bagian dari tindakan sanksi administratif sebagai upaya penagihan pajak daerah. Kami sangat berharap dengan adanya tindakan ini, dapat menjadi pembelajaran bagi wajib pajak dan untuk memberikan efek jera kepada wajib pajak yang tidak patuh terhadap pajak,” ujar dia.

Fahmi mengimbau kepada para pelaku usaha wajib pajak untuk patuh terhadap peraturan. Karena satu hal yang pasti, ketentuan perpajakan ini dapat meningkatkan pajak daerah yang sangat berguna untuk membiayai pembangunan di wilayah Kabupaten Tangerang.

“Kami mengimbau agar wajib pajak patuh agar tindakan ini dapat kami minimalisir, jangan sampai kami sering melakukan kegiatan ini. Kita ‘terpaksa’ karena wajib pajak cenderung tidak mengikuti ketentuan bahkan ada arah melakukan pengurangan pajak,” ungkapnya.

Author

  • Darussalam J. S

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Wali Kota Tangerang Sehari Akan Bertugas 20 Mei 2024

Berita Tangerang - Wali Kota Tangerang terpilih akan segera...

‘Jalur-jalur Khusus’ Pengaduan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Kota Tangerang

Berita Tangerang - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas...

Airin Tolak Istilah ‘Borong Parpol’ saat Daftar Calon Gubernur Banten 2024-2029 di PKB

Berita Banten - Calon Gubernur Banten 2024-2029, Airin Rachmi...

Daftar Calon Gubernur Banten 2024 di PDI-P, Berkas Airin Langsung Dinyatakan Lengkap

Berita Banten - Airin Rachmi Diany resmi mendaftar Calon...