Berita Tangerang – Resto Delico di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang yang berada di Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang ditempeli stiker itu bertuliskan “Restoran Ini Belum Membayar Pajak” oleh petugas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang.
Menurut Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pendapatan Daerah pada Bapenda Kabupaten Tangerang, Fahmi Faisuri, pemasangan stiker yang dilakukan jajarannya merupakan bagian upaya peningkatan dan optimalisasi pendapatan daerah.
“(Pemasangan stiker) ini dilakukan karena wajib pajak yang bersangkutan belum melunasi tunggakan pajaknya,” kata Fahmi dikutip BantenHits.com dari laman resmi Pemkab Tangerang.
“Jadi perlu kami tekankan bahwa pemasangan stiker bertuliskan ‘Restoran Ini Belum Membayar Pajak’ bukanlah tindakan penyegelan, tetapi merupakan bentuk lain dari penagihan pajak daerah kepada wajib pajak yang menunggak pajak,” sambungnya.
Sebelum proses pemasangan stiker dilakukan, lanjut Fahmi, pihaknya telah melakukan beberapa proses penagihan Pajak Daerah baik melalui Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) dan Surat Teguran Pajak Daerah. Namun, belum ada respon atau niat baik dari Restoran tersebut untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Bapenda memiliki wewenang untuk melakukan tindakan penindakan terhadap pelaku usaha yang belum melunasi kewajiban perpajakannya.
“Proses pemasangan stiker ini merupakan bagian dari tindakan sanksi administratif sebagai upaya penagihan pajak daerah. Kami sangat berharap dengan adanya tindakan ini, dapat menjadi pembelajaran bagi wajib pajak dan untuk memberikan efek jera kepada wajib pajak yang tidak patuh terhadap pajak,” ujar dia.
Fahmi mengimbau kepada para pelaku usaha wajib pajak untuk patuh terhadap peraturan. Karena satu hal yang pasti, ketentuan perpajakan ini dapat meningkatkan pajak daerah yang sangat berguna untuk membiayai pembangunan di wilayah Kabupaten Tangerang.
“Kami mengimbau agar wajib pajak patuh agar tindakan ini dapat kami minimalisir, jangan sampai kami sering melakukan kegiatan ini. Kita ‘terpaksa’ karena wajib pajak cenderung tidak mengikuti ketentuan bahkan ada arah melakukan pengurangan pajak,” ungkapnya.