Berita Jakarta – Pemerintah Daerah atau Pemda diminta agar mampu menganalisis jenis-jenis informasi yang dikecualikan untuk publik. Karena, di luar yang dikecualikan itu, segala informasi yang berkaitan dengan kinerja atau penyelenggaraan negara berhak diketahui publik.
Pernyataan itu disampaikan Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Aang Witarsa Rofik saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Informasi Barang dan Jasa Pemerintah serta Administrasi Keuangan Daerah di Merlynn Park Hotel, Jakarta, Rabu, 15 Mei 2024.
“Hal (segala informasi kinerja dan penyelenggaraan negara berhak diketahui publik) tersebut merupakan wujud pertanggungjawaban negara terhadap rakyat, sebagaimana diamanatkan di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP),” kata Aang dilansir laman resmi Pemprov Banten.
Menurut Aang, dalam urusan pengadaan barang dan jasa (PBJ) di pemerintahan, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 juga telah mengamanatkan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (PBJ) dilaksanakan dengan menerapkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.
Aang mengakui, pengelolaan informasi yang berkaitan dengan barang/jasa dan administrasinya memang tidak mudah. Namun, setidaknya ada dua hal penting yang dapat dijadikan pegangan. Pertama, aturan, dan kedua analisis urgensi kepentingannya dari mendapatkan informasi tersebut.
Di satu sisi, Aang menekankan kembali soal komitmen, pemahaman dan literasi terkait KIP secara khusus informasi pengadaan barang dan jasa. Di sisi lain, ia juga meminta Pemda agar mampu menganalisis jenis-jenis informasi yang dikecualikan.
“Kita juga perlu menganalisa apa kepentingannya, apa niatnya dari pemohon informasi dan tentunya kita juga memiliki rambu-rambu, hak, terkait dengan informasi yang dikecualikan,” tandasnya.
Berikut jenis-jenis informasi yang dikecualikan untuk publik:
1. Informasi yang bisa menghambat proses penegakan hukum
2. Mengganggu kepentingan perlindungan HAKI dan perlindungan persaingan usaha tidak sehat
3. Membahayakan pertahanan dan keamanan negara,
4. Mengungkapkan kekayaan alam Indonesia
5. Mengganggu ketahanan ekonomi nasional.