Luput dari Pengawasan, Ternyata Dana Pendidikan yang Dikelola Sekolah Swasta Sefantastis Ini? 

Date:

Luput dari pengawasan, ternyata dana pendidikan yang dikelola sekolah swasta sangat fantastis. FOTO ILUSTRASI: tommcifle.com.

Berita Banten – Dana pendidikan yang dikelola sekolah-sekolah swasta diduga jauh lebih besar jika dibandingkan dengan sekolah negeri. Pasalnya, sekolah swasta selama ini mendapatkan banyak sumber pemasukan.

Ketua Masyarakat Pemerhati Kebijakan Publik, Moh. Ojat Sudrajat mengatakan, selain mendapatkan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pemerintah pusat dan BOS Daerah (BOSDA), sekolah swasta juga menerima dana yang bersumber dari masyarakat berupa uang pendaftaran aau tes, uang pangkal (DSP), biaya perlengkapan, uang SPP, dan pungutan lainnya.
“(Sumber pemasukan sekolah swasta) ini membuktikan jika pengelolaan dana pendidikan di sekolah swasta yang terdiri dari dana BOS Nasional, BOS Daerah, DSP dan SPP dan lainnya (sumbangan pihak3) yang jika dijumlahkan nilainya diduga lebih besar dari sekolah negeri,” kata Ojat dalam kesempatan wawancara dengan BantenHits.com.
Untuk menguatkan dugaannya, Ojat kemudian membuatkan ilustrasi penerimaan Dana Pendidikan di salah satu SMA Swasta di Provinsi Banten Tahun ajaran 2023/2024.
Merujuk jumlah siswa berdasarkan data dapodik Kelas I – III berjumlah 735 siswa, maka asumsi jumlah siswa per tingkatan 245 siswa. Maka diperoleh hitungan sebagai berikut:
Dana BOS dari Pemerintah
1. BOS Pemerintah Pusat 735 siswa x Rp 1.500.000 = Rp 1.102.500.000
2. BOS Daerah 735 siswa x Rp 500.000 = Rp     367.500.000,-
Total = Rp 1.470.000.000.
Dana dari Masyarakat
1. Uang Pendaftaran dan Tes 500 siswa x Rp 400.000 = Rp 200.000.000
2. Uang Pangkal (DSP) 245 siswa x Rp 14.300.000 = Rp 3.503.500.000
3. Biaya Perlengkapan (Buku) 735 siswa x Rp 1.475.000 = Rp 1.084.125.000
4. Biaya Perlengkapan (lemari) 735 siswa x Rp 1.750.000 = Rp 1.286.250.000
5. Biaya Bulanan (SPP, Makan dll) 735 siswa x Rp 1.350.000 = Rp 992.250.000
Total = Rp 7.066.125.000
“Jika dijumlahkan penerimaan BOS nasional dan BOSDA dengan penerimaan masyarakat, maka akan diperoleh angka Rp  8.536.125.000 dana yang diterima sekolah swasta per tahun,” ungkap Ojat.
“Uang Pendaftaran dan tes dapat diduga lebih dari 500 siswa dan uang buku adalah harga buku siswa kelas I, dapat diduga setiap tingkatan harga buku akan naik,” lanjut Ojat.
Ojat menjelaskan, jika melihat badan hukum berupa yayasan yang digunakan sekolah swasta, maka seharusnya sekolah tersebut tunduk kepada UU Yayasan yakni UU 16 Tahun 2001 yang telah diubah dengan UU 28 Tahun 2004.
“Bahwa sekolah swasta X (yang jadi sample) ini berdasarkan data penerimaan dana Bos sudah dapat dipastikan telah memperoleh bantuan dari negara melalui dana BOS dan Pemprov Banten berupa BOSDA yang lebih dari Rp 500 juta, maka Yayasan tersebut  wajib diaudit oleh akuntan publik dan atas laporan keuangannya wajib diumumkan dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia,” tegas Ojat.
Pasal 52 UU 16 Tahun 2001 yang telah diubah dengan UU 28 Tahun 2004 tentang Yayasan berbunyi:
(1) Ikhtisar laporan tahunan Yayasan diumumkan pada papan pengumuman di kantor Yayasan. 
(2) Ikhtisar laporan keuangan yang merupakan bagian dari ikhtisar laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib diumumkan dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia bagi Yayasan yang:
a. Memperoleh bantuan Negara, bantuan luar negeri, dan/atau pihak lain sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) atau lebih, dalam 1 (satu) tahun buku; atau
b. mempunyai kekayaan di luar harta wakaf sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) atau lebih.
(3) Laporan keuangan Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib diaudit oleh Akuntan Publik. 
(4) Hasil audit terhadap laporan keuangan Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disampaikan kepada Pembina Yayasan yang bersangkutan dan tembusannya kepada Menteri dan instansi terkait. 
(5) Laporan keuangan disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku.
“Ilustrasi ini sebagai gambaran betapa besar dana yang dihimpun oleh suatu sekolah berbadan hukum yayasan yang selama ini terkesan luput dari dari pengawasan, kita terkadang lebih fokus kepada dana BOS yang ada di sekolah negeri padahal di sekolah swasta jauh lebih dahsyat,” pungkasnya.

Author

  • Darussalam J. S

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

    View all posts

Terpopuler

Share post:

spot_img

Berita Lainnya
Related

Mengenal Mama Centing, Inovasi Penanganan Stunting Puskesmas Bojong Kamal Legok yang Raih Juara di Banten

Berita Banten - Metode penanganan stunting kini dilakukan dari...

Ingin Lingkungan Kerja di Pemkot Tangerang Bersih dan Produktif, Pj Wali Kota Terbitkan SE Larangan Judi Online

Berita Tangerang - Pemerintah Kota atau Pemkot Tangerang menerbitkan...

Tanda-tanda pada Tubuh Berikut Ini Menunjukkan Kalian terkena TBC, Segera Lakukan Ini!

Berita Tangerang - Tanda-tanda pada tubuh berikut ini menunjukkan...