Berita Tangerang – Terungkapnya aksi Camat Sindang Jaya, Galih Prakosa yang menyosialisasikan bakal calon bupati Tangerang 2024-2029, Moch. Maesyal Rasyid di sebuah majelis taklim di Desa Sindang Asih, Jumat malam, 8 Juni 2024, memunculkan tragisme sekaligus ironi.
Bagaimana tidak, beberapa hari ke belakang ini Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tengah memproses dugaan pelanggaran disiplin ASN yang dilakukan Seretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid, sosok yang disosialisasikan Camat Galih di majelis taklim tersebut.
Tak hanya diproses di KASN, dugaan pelanggaran disiplin ASN yang dilakukan Maesyal Rasyid juga disebut-sebut tengah diproses di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Banten. Tak tanggung-tanggung, Pj Gubernur Banten Al Muktabar turut terlibat langsung dalam pemeriksaan terhadap Maesyal Rasyid.
Selain itu, belum lama ini, persisnya 13 Mei 2024, Pj Bupati Tangerang, Andi Ony Prihartono telah menerbitkan Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.
Nasib Maesyal Rasyid Segera Diputuskan KASN
Terkait dugaan pelanggaran disiplin ASN Maesyal Rasyid, KASN dalam waktu dekat ini akan segera menerbitkan keputusan menyusul telah dilaksanakannya surat rekomendasi KASN oleh Pj Bupati Tangerang selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Kabupaten Tangerang.
Seperti diketahui, KASN telah menerbitkan Surat Rekomendasi KASN Nomor: R-1555/ NK.01.00/05/2024 tanggal 3 Mei 2024 kepada Pj Bupati Tangerang, Andy Ony Prhartono sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) terkait hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin ASN yang dilakukan Maesyal Rasyid.
Sumber BantenHits.com di internal KASN yang terlibat dalam pemeriksaan perkara Maesyal Rasyid mengatakan, Maesyal Rasyid telah diperiksa tim internal Inspektorat Kabupaten Tangerang dengan didampingi Pj Gubernur Banten, Al Muktabar.
“Pemeriksaan internal sudah dilakukan oleh tim inspektorat Kabupaten (Tangerang) bersama dengan Pak Pj Gubernur. Jadi pemeriksaan Pak Sekda ini harus melibatkan pihak dari Provinsi (Banten) yaitu Pak Pj (Gubernur),” kata sumber tersebut, Kamis siang, 6 Juni 2024.
Hasil pemeriksaan terhadap Mesyal Rasyid oleh tim internal Inspektorat Kabupaten Tangerang bersama Pj Gubernur Banten, lanjutnya, saat ini telah disampaikan kepada KASN.
“Hasil pemeriksaan telah kami terima. Namun sekali lagi hasilnya mohon izin itu sifatnya rahasia. Dan kemarin kami bersama pimpinan akan segera tindaklanjuti dan sedang dibahas keputusan atas tindaklanjut hasil pemeriksaan tersebut,” bebernya.
Bukan Hanya UU 20/2023
Sebelumnya dalam wawancara eksklusif dengan BantenHits.com, Asisten KASN 3 Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN, dan Netralitas ASN, Agustinus Sulistyo menjelaskan, aturan soal ASN tidak hanya terdapat dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Aturan yang mewajibkan ASN netral di antaranya yakni, PP No 94/2021 tentang Disiplin PNS, juga PP No 42/2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS yang hingga saat ini belum dicabut dan masih berlaku.
Serta ada juga Surat Keputusan Bersama Lima Kementerian dan Lembaga (SKP5KL).
Penjelasan tersebut disampaikan Agustinus menyusul pernyataan Kepala BKPSDM Kabupaten Tangerang, Hendar Herawan yang menyataan bahwa ASN hanya wajib mundur setelah ditetapkan sebagai calon kepala daerah. Sehingga seolah kegiatan politik sebelum ditetapkan calon boleh dilakukan seorang ASN. Pernyataan Hendar ini disebut KASN berbahaya.
“Inilah yang mendasari munculnya pasal 56 di dalam UU 20 tahun 2023. Bahwa ASN wajib mundur pada saat penetapan calon. lalu bagaimana pada tahap-tahap sebelumnya, pada saat pendaftaran, penutupan pendaftaran, kemudian pendaftaran pasangan calon ke KPU? Nah ini kan kita masih berstatus ASN. (Memang itu diperkenankan ASN mencalonkan). Akan tetapi yang harus diperhatikan pada saat tahapan sebelum penetapan pasangan calon, itu jangan sampai kita melanggar undang-undang ASN. Dan undang-undang ASN itu bukan hanya Undang-undang Nomor 20 tetapi terkait dengan aturan-aturan turunannya. Ada PP, SKP5KL yang menaungi kita sebagai ASN,” bebernya.
Merujuk pada kasus Maesyal Rasyid, Agustinus menjelaskan saat akan maju sebagai kepala daerah, Maesyal praktis akan melakukan pendekatan dengan parati politik. Pendekatan dengan partai politik ini terlarang untuk seorang ASN.
“Nanti Pak Sekda ini untuk maju sebagai kepala daerah pasti dia akan menggunakan kendaraan politik. Pada saat PDKT, pada saat pendekatan dengan partai politik, itu sudah dilarang. Tak boleh kita (ASN) lakukan pendekatan dengan partai politik,” kata Agustinus.
Larangan tersebut, lanjutnya, diatur dalam Surat Keputusan Bersama Lima Kementerian dan Lembaga (SKP5KL) yang merupakan aturan-aturan turunan terkait ASN.
“Di sana ada berbagai bentuk larangan, berbagai bentuk sanksi. Itu semuanya ada di SKP5KL,” tegasnya.
Haram Berselingkuh dengan Politik
Agustinus menegaskan, seorang ASN haram hukumnya berselingkuh dengan politik. Karena seorang ASN dituntut senantiasa untuk netral.
Saat menyoroti pernyataan Kepala BKPSDM Kabupaten Tangerang, Agustinus menyebut dalam kasus itu Hendar hanya melihat dari satu pasal pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN saja, tanpa melihat pasal yang lain dan undang-undang lainnya, termasuk aturan turunanannya yang saat ini masih berlaku.
“Jadi kalau statement dari kepala BKPSDM, bahwa ASN yang maju di dalam Pilkada itu belum wajib mundur tetapi wajib mundurnya pada saat penetapan calon itu memang benar di Pasal 56 (UU 20 Tahun 2023 tentang ASN). Tetapi pada saat dia belum mundur sebagai ASN, artinya yang bersangkutan tunduk pada undang-undang ASN. Karenanya lihat lihat di pasal yang lain jangan hanya melihat satu pasal itu saja,” bebernya.
Agustinus menjelaskan, di dalam UU No 20/2023 tentang ASN pada Pasal 2 huruf f disebutkan, bahwa kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada azas netralitas.
“Jadi prinsip dalam penyelenggaraan kebijakan ASN itu harus netral. Netral itu apa? Itu ada di penjelasannya, bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun dan tidak memihak pada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara,” jelasnya.
“Selanjutnya di Pasal 9 ayat 2 disebutkan, ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. clear kan di situ. Jadi pada saat kita menjadi seorang ASN, itu gak boleh melakukan promosi, pencitraan, pendekatan ke masyarakat atau partai politik atau kegiatan yang prinsipnya untuk kepentingan pribadi dia untuk maju pada Pilkada. Karena apa? Karena masih pakai baju ASN yang harus menjaga netralitas,” sambungnya.