Serang – Pasangan setengah tua alias pasangan STW AS (51) dan K (40) asal Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Serang, Senin, 8 Juni 2020.
Keduanya ditangkap di depan Showroom Maheza Motor, Kelurahan Penancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, karena kedapatan bawa sabu.“Kedua tersangka AS dan K berhasil diamankan petugas berikut barang bukti narkotika berupa sabu-sabu,” kata Kasat Narkoba Polres Serang Kota, AKP Wahyu Diana kepada awak media, Selasa 9 Juni 2020.
Wahyu menjelaskan, dari keduanya petugas mengamankan barang bukti satu bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 0,25 gram yang disimpan dalam bungkus rokok yang ada di kantong jaket sebelah kanan yang digunakan tersangka AS.
“Tersangka AS mengaku bahwa narkotika tersebut adalah milik tersangka K. Menurut tersangka K, dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial A (DPO),” ungkap Wahyu.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara.
Tersangka berikut barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Serang Kota untuk penyidikan lebih lanjut.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana