Serang- Mahasiswa Provinsi Banten sepakat menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Mereka menilai RUU tersebut tidak menjawab kebutuhan rakyat Indonesia dari aspek ekonomi, pendidikan, dan ketenagakerjaan.
Ketua BEM Unsera, Diky Benarivo menegaskan, RUU Ciptaker tidak akan menyelesaikan ketersediaan lapangan pekerjaan, terlebih lagi mengedepankan hak-hak pekerja.
Sedangkan, lanjut dia, disisi lain permasalahan ekonomi Indonesia tidak berkutat kepada investasi saja, melainkan kualitas kelembagaan yang masih rentan akan praktik korupsi yang menghambat pada perputaran ekonomi nasional.
“Kami juga menolak sektor pendidikan dimasukkan ke dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Maka dengan tegas kami mendesak pemerintah menghentikan praktik liberalisasi, privatisasi, dan komersialisasi pendidikan serta wujudkan demokratisasi kampus,” tegas Diky kepada BantenHits.com, di Kota Serang, Selasa, 25 Agustus 2020.
Hal senada dikatakan ketua demisioner BEM STIE Al-Khairiyah Cilegon periode 2018-2019, Muhamad Rifaldi. Konsep Omnibus Law RUU Cipta Kerja merupakan salah satu bukti negara yang semakin takluk pada kuasa modal, sampai harus merugikan kepentingan orang banyak.
Penyebabnya, kata dia, pemerintah tidak selektif dalam menarik investasi yang masuk. Sehingga investor potensial yang hadir justru adalah investor yang buruk dan paling ekstraktif, yang hanya akan memperluas eksploitasi alam dan kerusakan lingkungan dengan menghadirkan produk hukum yang justru bermasalah.
“Banyak masalah yang ditemukan dalam RUU Cipta kerja, baik dari segi prosedur penyusunan maupun substansi RUU banyak memiliki kecacatan,” ungkapnya.
Editor: Fariz Abdullah