Empat KPU di Banten Tetapkan DPS, Pemilih di Bawah Usia 17 Tahun Boleh Mencoblos Asal …

Date:

Petugas pemutakhiran data KPU Pandeglang sedang melaksanakan tugasnya mendata pemilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang 2020. (Dok.KPU Pandeglang)

Lebak – Empat Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten dan kota di Banten telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS). Masing-masing Pandeglang, Cilegon, Tangerang Selatan dan Kabupaten Serang.

Keempat KPU tersebut akan menggelar Pilkada Serentak pada tahun 2020.

Komisioner KPU Banten, Agus Sutisna, menjelaskan, DPS merupakan hasil pemutakhiran yang dilakukan PPDP melalui pencocokan dan penelitian (Coklit) yang kemudian disusun oleh PPS menjadi daftar pemilih hasil pemutakhiran (DPHP) dan kemudian direkapitulasi oleh PPK di tingkat kecamatan dan KPU di tingkat kabupaten.

“Sesuai PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program dan Jadwal. Terhitung mulai tanggal 19 September, DPS diumumkan ke masyarakat untuk mendapat tanggapan dan masukan, termasuk usulan perbaikan data pemilih yang tercantum dalam DPS,” kata Agus dalam siaran pers yang diterima BantenHits.com, Selasa, 21 September 2020.

Menurut Agus, DPS penting diumumkan ke masyarakat karena bukan hanya dalam memenuhi prosedur elektoral. Melainkan secara substantif penting untuk memastikan sejumlah hal.

“Pertama, semua warga yang sudah memenuhi syarat normatif sebagai pemilih terjamin hak konstitusionalnya dengan bukti otentik telah masuk dalam DPS. Kedua, sebaliknya, warga yang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih dicoret dari DPS,”tuturnya.

“Terakhir, warga yang sudah memenuhi syarat tidak terdaftar dua kali dalam DPS dan keempat, jika ditemukan elemen data pemilih yang keliru dapat langsung diperbaiki,”sambungnya.

Secara umum, kata Agus, tidak ada yang berbeda mengenai syarat pemilih di Pilkada 2020 mulai dari WNI yang sudah berusia 17 tagun pada tanggal pemungutan suara, belum berusia 17 tahun tapi sudah pernah menikah dan lainnya.

“Kalau yang belum berusia 17 tahun tetapi sudah/pernah kawin harus dibuktikan dengan dokumen pernikahan. Kemudian juga tidak sedang dicabut hak pilihnya oleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah inkrah; berdomisili di daerah pemilihan yang dibuktikan dengan KTP Elektronik atau surat keterangan (Suket) telah melakukan perekaman KTP; dan tidak sedang menjadi anggota TNI/Polri,”pungkasnya.

Berikut hasil rekapitulasi DPS di 4 kabupaten dan kota:

Kota Cilegon: 296.200 pemilih
Kota Tangsel: 924.602 pemilih
Kabupaten Pandeglang: 898.189 pemilih
Kabupaten Serang: 1.129.426 pemilih.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Terpopuler

Share post:

spot_img

Berita Lainnya
Related

Kenalan sama Mama Centing, Yuk!

https://youtu.be/KLRukNW32kI?si=-TPL6xi1PhA7v4fb Berita Tangerang - Metode penanganan stunting kini dilakukan sejak...

Momen-momen saat 5.000 Pelajar di Kota Tangerang Gaungkan Anti-narkoba dan Tawuran

Berita Tangerang - Pemerintah Kota atau Pemkot Tangerang menggandeng...

Kulineran sampai Puas Sambil Menikmati Ribuan Lampion di Taman Rasa dan Cahaya TangCity Mall

Berita Tangerang - Bayangkan, apa rasanya ketika Anda dihadapkan...

Mengenal Mama Centing, Inovasi Penanganan Stunting Puskesmas Bojong Kamal Legok yang Raih Juara di Banten

Berita Banten - Metode penanganan stunting kini dilakukan dari...