Ketahuan Bawa Pengidap COVID-19, Lion Air dan Citilink Disanksi Tak Boleh Beroperasi di Rute Ini

Date:

Pesawat Lion Air
Pesawat Lion Air. (Dok. Banten Hits)

Pontianak – Maskapai Lion Air dan Citilink dijatuhi sanksi oleh Dinas Kesehatan Kalimantan Barat setelah ketahuan membawa penumpang yang positif COVID-19 pada Selasa, 22 Juni 2021.

Temuan tersebut diperoleh setelah Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Kalbar melakukan tes pemeriksaan secara acak kepada sejumlah penumpang pesawat yang tiba di Bandara Internasional Supadio Pontianak, Kalimantan Barat.

Hasilnya, sembilan penumpang yang terdiri dari dua penumpang Lion Air dan tujuh penumpang Citilink dinyatakan positif COVID-19.

Sembilan penumpang tersebut diketahui berangkat dari Bandara Internasional Juanda Surabaya, Jawa Timur, ke Bandara Internasional Supadio Pontianak.

Dikutip BantenHits.com dari Kompas.com, Kepala Dinas Kesehatan Kalbar, Harisson mengatakan, dengan adanya temuan sembilan penumpang pesawat positif COVID-19 itu, pihak maskapai juga harus bertanggung jawab.

Oleh karena itu, maskapai Lion Air dan Citilink yang mengangkut penumpang tersebut juga diberikan sanksi berupa larangan membawa penumpang dengan rute yang sama selama seminggu ke depan.

“Kedua maskapai itu tidak dibolehkan terbang membawa penumpang dari Surabaya ke Pontianak selama 7 hari. Tapi mereka boleh tetap terbang jika membawa kargo,” jelasnya.

Sementara untuk meningkatkan kewaspadaan penyebaran Covid-19 itu, lanjut Harisson, telah dikeluarkan Pergub Nomor 75 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 110 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

“Pergub itu, salah satunya memutuskan kembali memperpanjang syarat masuk ke Kalbar bagi penumpang pesawat yakni tetap dengan menggunakan hasil negatif swab PCR,” jelas Harisson.

Surat PCR Palsu dari Calo

Harisson mengatakan, dari sembilan penumpang pesawat yang dinyatakan positif tersebut, dua di antaranya menggunakan surat hasil tes swab PCR palsu.

Dalam surat itu tertulis nama Klinik Kantor Gubernur Kalbar yang mengeluarkannya. Namun, setelah dilakukan pengecekan, ternyata tidak ada data dari yang bersangkutan.

“Di pesawat Lion Air pada Selasa, 22 Juni 2021, ada dua penumpang positif Covid-19, mereka membawa surat keterangan swab PCR klinik kantor gubernur, setelah kami cek ternyata palsu,” jelas Harisson.

Terkait dengan temuan itu, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak keamanan agar dapat diusut secara tuntas.

Sedangkan kesembilan penumpang yang positif tersebut saat ini sudah menjalani karantina di Upelkes Kalbar.

Dua penumpang yang membawa surat PCR palsu tersebut diketahui berinisial RN dan SH.

Mereka mengaku mendapatkan surat itu dari calo di Surabaya dengan harga Rp 800.000.

“Saya tanya orang travel, (katanya) ada oknum yang menawarkan PCR tanpa tes, saya tanya, dijamin tidak keamanannya, yang bersangkutan memastikan aman, karena sebelumnya sudah ada juga orang yang dapat surat PCR tanpa tes,” kata RN kepada wartawan.

RN dan SH yang merupakan warga Kota Pontianak itu sebelumnya datang ke Jatim untuk mengantarkan anaknya masuk pondok pesantren.

Mereka tertarik dengan tawaran calo itu selain karena dianggap lebih praktis juga agar dapat kembali ke Pontianak menggunakan maskapai penerbangan.

Setelah mendengarkan pengakuan dari kedua penumpang itu, Kepala Dinkes Kalbar Harisson meminta aparat keamanan mengusutnya secara tuntas.

Sebab, selain melanggar hukum juga dampaknya sangat membahayakan. Sebab, penularan virus dapat semakin meluas akibat ulah orang tak bertanggung jawab tersebut.

“Sudah ada pengakuan dari penumpang pesawat Lion Air dari Surabaya ke Pontianak. Mereka ternyata ditawarkan calo-calo untuk mendapatkan surat PCR palsu. Saya harap aparat mengambil tindakan hukum mencari para calo-calo ini,” kata Harisson.

“Kalau seperti ini masak petugas keamanan di Bandara Juanda tidak tahu. Mereka (calo) ini terang-terangan,” tambahnya.

Editor: Fariz Abdullah

Author

  • Darussalam J. S

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Pangling! Begini Penampakan Kawasan Jalan Kali Sipon setelah Hari keempat Penertiban

Berita Tangerang - Penertiban yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot)...

Kejuaraan Nasional Gateball 2024 Digelar di Alun-alun Ahmad Yani Kota Tangerang 26-28 April 2024

Berita Tangerang - Bagi Anda pecinta olahraga, jangan sampai...

Kapolri Ungkap Peran Besar Muhammadiyah bagi Bangsa

Berita Jakarta - Muhammadiyah senantiasa selalu mengingatkan seluruh elemen...