ATN Diadukan ke Bawaslu Kabupaten Serang karena Dinilai Lansia, Tim Asik: Emang Gue Pikirin

Date:

Tim Kuasa Hukum Tatu-Panji, Daddy Hartadi saat mendampingi warga mengadukan keterlibatan lansia dalam kampanye Pilkada Kabupaten Serang. (BantenHits.com/Mursyid Arifin)

Serang – Mantan Bupati Serang dua periode Ahmad Taufik Nuriman (ATN) diadukan oleh kubu pasangan calon (Paslon) nomor urut 1 Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah dan Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa (Tatu-Panji) ke Bawaslu Kabupaten Serang.

Alasannya, sang ayah calon Wakil Bupati Serang Eki Baihaki nomor urut 2 itu masuk kategori lanjut usia (lansia), sehingga dilarang untuk terlibat kampanye politik Pilkada 2020.

Hasil informasi yang dihimpun, ATN dilaporkan oleh seorang warga Kabupaten Serang dan didampingi Tim Advokasi Hukum Tatu-Pandji atas keterlibatan Lansia dalam kubu tim pemenangan Paslon nomor urut 2 Bupati dan Wakil Bupati Serang Nasrul Ulum dan Eki Baihaki (Nasrul-Eki).

Juru bicara Tim Advokasi Hukum Tatu-Pandji, Daddy Hartadi menyebutkan, ATN dilaporkan karena telah berumur 67 Tahun. Padahal sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (2) UU RI Nomor 13/1998 Tentang Kesejahteraan Lanjut Usia adalah seseorang yang telah berusia 60 tahun ke atas.

“Diduga ATN Telah berusia 67 Tahun.  Berdasarkan data akurat yang ada pada kami ATN lahir pada 2 Oktober 1953,” kata Daddy kepada wartawan, Kamis, 12 November 2020.

Dikatakan Daddy, PKPU 13/2020 melarang gabungan Parpol dan paslon untuk melibatkan lansia dalam kegiatan kampanye. Sedangkan, ATN ini selalu hilir mudik berkampanye tatap muka. Padahal, berdasarkan PKPU tersebut dan bukti yang disodorkan warga ke Bawaslu sudah cukup terang mendengar.

“Saya rasa hukum harus tegak dengan ditegakan. Bawaslu pasti akan menegakan itu Karena laporan kita ini terpenuhi semua unsurnya,” tegasnya.

Terpisah, Koordinator Tim Advokasi Nasrul Ulum – Eki Baihaki (ASIK) Feri Rinaldy mengatakan, kategori lansia itu seperti apa, sebab belum ada yang namanya standardisasi kategori lansia. Sekarang ini, kata dia, yang perlu dicermati adalah pasal tersebut hadir karena situasi pandemi Covid-19. Sehingga melarang lansia, ibu hamil dan anak-anak terlibat dalam kampanye politik.

“Yang perlu kita clear-kan itu yang masuk kategori lansia itu yang seperti apa? Nah saya balikin lagi paslon nomor urut 1 itu masuk lansia atau tidak, baik Bu Tatu maupun Pak Pandji-nya. Artinya kalau memang itu masuk lansia dari umur berapa masuk lansia itu. Harus ditegaskan dulu masuk ukuran lansia itu sampai berapa?,” kata Feri saat dikonfirmasi wartawan melalui telepon selulernya, Kamis, 12 November 2020 petang.

Ditanya sikap dari Tim ASIK atas aduan tersebut, Feri malah balik bertanya. Ia mengatakan, bagaimana dengan pasangan calon nomor urut 1 Bupati dan Wakil Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah dan Pandji Tirtayasa (Tatu-Panji) apakah masuk lansia apa tidak?. 

“Saya balik bertanya lagi pasangan Tatu Pandji itu masuk lansia apa tidak? Kalau masuk lansia tidak boleh harus masuk kampanye juga dong. Ditulis aja EGP (Emang Gue Pikirin). Tulis aja nggak apa-apa,” tegasnya.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Tim Kuasa Hukum Tatu-Panji, Daddy Hartadi saat mendampingi warga mengadukan keterlibatan lansia dalam kampanye Pilkada Kabupaten Serang. (BantenHits.com/Mursyid Arifin)

Author

  • Mursyid Arifin

    Pria kelahiran Cihara, Kabupaten Lebak ini, dikenal aktif berorganisasi. Sejak sekolah hingga kuliah, jabatan strategis dalam organisasi pernah diembannya. Mursyid dikenal memiliki daya juang dan dedikasi tinggi dalam pekerjaannya.

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related