Kotak Kosong VS Kotak Amal dalam Pilkada

Date:

Opini Hamdani soal Kotak Kosong
Hamdani. (Dok. Pribadi)

Polemik calon tunggal tak berkesudahan pada Pilkada di tiga kabupaten/kota di Provinsi Banten. Lantaran partai politik enggan mengusung jagonya dalam kontestasi pesta demokrasi. Parpol telah mengabaikan fungsinya dalam rekrutmen dan pencalonan kader. Akhirnya, jalan terbuka lebar bagi pasangan calon tunggal, setelah MK melakukan uji materil UU Nomor 8 Tahun 2015 melalui Putusan Nomor 100/PUU-XIII/2015.

Pragmatisme partai politik dengan melakukan praktik politik transaksional untuk tujuan mendapatkan insentif politik jangka pendek dan kentalnya oligarki partai bekontribusi munculnya fenomena calon tunggal. Apalagi, untuk mengusung kandidat dalam Pilkada berada di tangan elit-elit partai di tingkat pusat. Keputusan sentralisasi semacam ini merupakan kemunduran demokrasi.

Bicara kotak amal, tentu petahana jauh lebih banyak amalnya dalam hal kebijakan ketimbang kotak kosong. Amal dalam kebijakan pembangunan jalan, jembatan, rumah, sarana olah raga, sarana kesehatan dan fasos/fasum lainnya. Pastinya modal amal dan ekonomi telah banyak diberikan untuk konstituennya. Yakin betul dengan modal tersebut, lawan politik menjadi kembang kempis.

Sekalipun kotak kosong tetap saja ditantang untuk memenuhi hasrat politik. Fenomena tersebut sengaja diciptakan untuk melanggengkan kekuasaan. Penciptanya adalah kekosongan dan ketakutan sejumlah partai untuk menjagokan kadernya. Alih-alih merangsek kepada pasangan yang diprediksi menang.

BACA JUGA: Soal Calon Tunggal di Kabupaten Tangerang, Ini Kata Pengamat

Munculnya kotak kosong disinyalir begitu beratnya persyaratan untuk menjadi kepala daerah. Persyaratan kepemilikan minimal harus terpenuhi 20% kursi di DPRD dan kepemilikan 20% dari total jumlah suara sah. Begitupun bagi calon perseorangan harus mendapat dukungan 6,5 sampai 10% dari jumlah total calon pemilih. Bagi anggota legislatif dan PNS harus mengundurkan diri jika ingin mencalonkan menjadi kepala daerah.

Sebagaimana UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada, memperbolehkan adanya calon tunggal. Namun, risikonya cukup besar jika tingkat partisipasi pemilih rendah. Andai kata perolehan suara kotak kosong mengungguli calon tunggal, Pilkada akan diulang dan jabatan kepala daerah ditentukan melalui proses penunjukkan oleh pemerintah.

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Menikmati Jalur Mudik Lebak

BantenHits - Selama bulan Ramadan saya melakukan kunjungan dua...

Mencari Independensi Media Dalam Pemberitaan Politik

Bantenhits - Peran media dalam panggung politik kontemporer semakin...

Gunung Batu Desa Anti Korupsi

Bantenhits - Beberapa waktu yang lalu, Selasa, 31 Januari...

Geger Sambo dari Perspektif Mahasiswa Komunikasi; Catatan Kritis untuk Perubahan Polri

Mata publik seolah tak pernah berhenti menguntit setiap detail...