Tanahnya Diduga Dicaplok Pengembang ‘Raksasa’, Ahli Waris Tanah Milik Veteran Ngadu ke DPRD Kab. Tangerang

Date:

Capt : Pertemuan Antara Ahli Waris Veteran Perang 45 Dengan Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang. (Bantenhits/Rikhi Ferdian)

Tangerang- Sri Ika, salah satu ahli waris tanah veteran perang yang berlokasi di Lengkong Kulon, Kecamatan Pagedangan, mendatangi gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Kamis, 4 Maret 2021. 

Kedatangan anak pejuang 45, Haji Memed Dzakaria itu, ingin mengadukan persoalan tanah yang diduga dikuasai oleh pengembang BSD. 

Dalam pertemuan itu Ika menceritakan, bahwa tanah seluas 150 hektar tersebut diberikan oleh warga Tionghoa bernama Om Kin Ceng kepada para veteran perang pada 12 Juni 1946 silam. 

Selain di Lengkong Kulon, hibah tanah juga diberikan kepada para veteran perang di wilayah Jatake, Tangerang, seluas 7,5 hektar. Namun tanah tersebut sudah dijual pada 2013 lalu oleh ahli waris pemberi hibah dan ahli waris veteran. 

“Sementara yang di Lengkong Kulon sekarang ini posisinya dikuasai oleh pengembang. Bahkan sekitar 90 hektar lahan sudah dibangun oleh pihak BSD,” tutur Ika.

Menurut Ika, untuk tanah yang berada di Lengkong Kulon, pihaknya juga memiliki bukti girik dan kikitikir C678, C382, dan C375. Bahkan, ia juga menunjukan peta rincik yang dikeluarkan oleh BPN Jawa Barat tahun 1948. 

“Sudah 10 tahun kami mengurus masalah (sengketa tanah) ini namun tidak pernah ada titik temu,” Katanya.

Ia juga mengatakan, jika dirinya sudah mendapat kuasa dari para ahli waris veteran perang yang lain untuk mengurus sengketa tanah tersebut. 

Ia berharap, anggota DPRD khususnya di Komisi I bisa melakukan mediasi antara ahli waris dengan pihak pengembang. 

“Harapannya para anggota DPRD bisa membantu kami agar permasalahan ini ada titik temunya,” Tukasnya. 

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang Wahyu Nugraha mengungkapkan, semua yang diadukan oleh masyarakat ke DPRD tentu akan direspon. Namun, DPRD akan merinci lebih lanjut bukti-bukti kepemilikan yang dibawa oleh ahli waris.

“Kami DPRD akan bekerja sesuai dengan kewenangan kami. Paling tidak kami akan mediasi dengan pihak pengembang, untuk menyelesaikan masalah ini,” Terangnya.

Sementara, anggota Komisi I Cahyo Sujana Ubay menambahkan, pihaknya selaku wakil rakyat tentu akan membantu permasalahan tersebut jika semua bukti-buktinya lengkap

Oleh karenanya, pihak ahli waris diharapkan bisa melengkapi bukti-bukti kepemilikan tanah termasuk surat kuasa dari ahli waris yang lain. 

“Paling tidak kita bisa duduk bareng antara ahli waris pemilik tanah, ahli waris veteran dan pengembang. Dengan begitu kita bisa mencari titik temu harus seperti apa penyelesaiannya,” Ujarnya.

Ia menambahkan, harusnya sengketa lahan diselesaikan melalui jalur hukum. Namun, jika masih bisa dimediasi dengan cara kekeluargaan kenapa tidak kita lakukan. 

“Dalam waktu dekat kita akan panggil pengembang untuk meminta penjelasan terkait masalah ini. Baru setelah itu kita duduk bersama,” Pungkasnya.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Terpopuler

Share post:

spot_img

Berita Lainnya
Related

Mengenal Mama Centing, Inovasi Penanganan Stunting Puskesmas Bojong Kamal Legok yang Raih Juara di Banten

Berita Banten - Metode penanganan stunting kini dilakukan dari...

Ingin Lingkungan Kerja di Pemkot Tangerang Bersih dan Produktif, Pj Wali Kota Terbitkan SE Larangan Judi Online

Berita Tangerang - Pemerintah Kota atau Pemkot Tangerang menerbitkan...

Tanda-tanda pada Tubuh Berikut Ini Menunjukkan Kalian terkena TBC, Segera Lakukan Ini!

Berita Tangerang - Tanda-tanda pada tubuh berikut ini menunjukkan...