Cilegon- AS (23) sebelumnya ditulis YD digelandang ke Mapolres Kota Cilegon. Bagaimana tidak, pria yang diketahui berprofesi sebagai tukang ojek itu telah melakukan tindakan pelecahan seksual.
Ya, AS nekat meremas payudara IA (29) wanita bersuami yang baru saja turun dari Bus Primajasa Jurusan Kampung Rambutan-Merak, Rabu, 3 Maret 2021 malam.
Kasatreskrim Polres Cilegon, AKP Arief N Yusuf menerangkan saat itu pelaku tengah mencari penumpang. Tak lama IA turun dari bus dan hendak menghampiri sang suami yang akan menjemput.
“Saat itu korban baru turun dari bus mau di jemput kemudian pihak tersangka hendak mencari penumpang dan perbuatan pencabulan tersebut terlaksana, sajamnya diamankan sejenis pisau lipat setelah melakukan tersangka melakukan pengancaman setelah ketahuan suami korban,” kata Arief kepada awak media, Kamis, 4 Februari 2021.
Kepada petugas, AS mengaku nekat melakukan hal tak terpuji itu karena persoalan rumah tangga dan kerap menonton film porno.
“Motifnya setelah di minta keterangan pertama ada rumah tangga yang kurang baik dan yang kedua tersangka kerap menonton film porno. Pengakuan tersangka baru kali ini,”tuturnya.
“Kita akan lakukan proses gelar kepada tersangka jika memenuhi unsur kita akan lakukan penahanan,”tambahnya.
Akibat perbuatannya AS dijerat pasal 281 KUHP atau 289 tentang pelecahan seksual dan ada juga perbuatan yang dilakukan pelaku, telah menodongkan sejenis senjata tajam kepada suami dari pada korban undang-undang darurat pun diterapkan pada si pelaku.
Editor: Fariz Abdullah