Al Muktabar Sebut Tanggung Jawab Anggaran Hibah Ponpes di BPKAD

Date:

Mantan Sekretaris Banten, Al Muktabar saat Menghadiri Sidang Kasus Korupsi Dana Hibah Ponpes di Pengadilan Tipokor Serang. (Mahyadi/BantenHits.com)

Serang – Pemeriksaan saksi-saksi terus dilakukan oleh pengadilan Tipikor Serang dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pondok pesantren (Ponpes) tahun 2018 dan 2020 senilai Rp183 miliar.

Kali ini Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Al Muktabar hadir dalam sidang, Senin 4 Oktober 2021, sebagai saksi untuk terdakwa mantan Kepala Biro Kesra Provinsi Banten Irvan Santoso.

Dalam sidang Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang yang diketuai Slamet Widodo, mempertanyakan sejauh mana Al Muktabar mengetahui jumlah penerima hibah ponpes.

“Saudara mengetahui tidak pesantren mana yang sudah diterima, apa ada yang diselip dan apakah sudah menerima semua, apa ada laporan ke saudara,” kata Slamet dalam persidangan.

Sementara Al Muktabar menjelaskan, bahwa tidak ada hambatan selama proses berjalan lancar dan tidak ada kendala teknis di lapangan selama penyaluran dana hibah ponpes di Banten.

“Sudah berjalan ya sudah berjalan ada masalah ini (Mantan Biro Kesra Banten Jadi tersangka) itu saya tidak tau,” ungkap Muktabar.

Dia mengklaim, bahwa dirinya tidak mempunyai kewenangan untuk menentukan kriteria penerima dana hibah Ponpes.

“Selaku sekda saya tidak punya otoritas, Pelaksanaan tanggung jawaban di BPKAD, kuasa anggaran di kaitkan atau belum di kaitkan saya selaku sekda tidak menjangkau kesana,” tegasnya.

Dari dana hibah ponpes yang sebelumnya 50 juta per satu pesantren yang diajukan, sesuai dengan kemampuan keuangan daerah hanya mendapatkan 30 juta.

“Yang diusulkan 3 ribu lebih pesantren dari biro kesra, saya 2019 untuk 2020, dalam pesantren ini, (ada ponpes penerima yang fiksi-red) tidak tau ya mulia, belum pernah dengar juga,” tuturnya.

Sejauh ini, sudah ada lima orang yang menjadi terdakwa kasus korupsi hibah Ponpes. Kelima terdakwa ini yakni, mantan Kepala Biro Kesejahtraan Rakyat Provinsi Banten Ivan Santoso

Kemudian Kepala Bagian Sosial dan Agama Biro Kesra Banten Toton Suriawinata, pimpinan pondok pesantren Epieh Saepudin dan Tb Asep Subhi dan Agus Gunawan, tenaga harian lepas di Pemprov Banten.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum Yusuf Putra pada sidang yang digelar Rabu 8 September 2021, perbuatan para terdakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 70,7 miliar.

Rinciannya, menurut Yusuf, pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Banten 2018, negara dirugikan Rp 65.396.036.300. Sementara pada APBD 2020, negara dirugikan Rp 5.396.000.000.

Editor : Engkos Kosasih

Author

Terpopuler

Share post:

spot_img

Berita Lainnya
Related

Kenalan sama Mama Centing, Yuk!

https://youtu.be/KLRukNW32kI?si=-TPL6xi1PhA7v4fb Berita Tangerang - Metode penanganan stunting kini dilakukan sejak...

Momen-momen saat 5.000 Pelajar di Kota Tangerang Gaungkan Anti-narkoba dan Tawuran

Berita Tangerang - Pemerintah Kota atau Pemkot Tangerang menggandeng...

Kulineran sampai Puas Sambil Menikmati Ribuan Lampion di Taman Rasa dan Cahaya TangCity Mall

Berita Tangerang - Bayangkan, apa rasanya ketika Anda dihadapkan...

Mengenal Mama Centing, Inovasi Penanganan Stunting Puskesmas Bojong Kamal Legok yang Raih Juara di Banten

Berita Banten - Metode penanganan stunting kini dilakukan dari...