Muncul Dugaan Perintah Khusus Gubernur di Pusaran Suap Hibah Ponpes di Banten, Hakim Cecar Saksi

Date:

FOTO Sidang Korupsi Hibah Ponpes. (FOTO detikNews)

Serang- Persidangan perkara korupsi hibah ponpes tahun 2018 dan 2020 dilanjutkan, Senin, 18 Oktober 2021.

Sidang yang tengah berusaha menguak ‘dalang-dalang’ penyebab negara merugi Rp70 miliar itu menghadirkan saksi Mahdani selaku Kepala Adpem (Administrasi Pembangunan) Pemprov Banten 2016-2020.

Bukan tanpa alasan, Mahdani dihadirkan lantaran tersiar kabar bahwa terdapat perintah khusus Gubernur Banten mengenai penyaluran dana hibah.

Lantas bagaimana kebenaran nya?

Dikutip Bantenhits dari Detik.com, Di persidangan, hakim menanyakan soal apakah ada perintah khusus dari Gubernur Banten mengenai penyaluran dana hibah.

Ketua majelis hakim Slamet Widodo di Pengadilan Tipikor Serang menanyakanan ke saksi soal perencanaan dan pengusulan hibah.

“Usulan berapa (hibah 2018) dan realisasi berapa,” kata Slamet kepada saksi, Senin (18/10/2021) seperti dikutip detik.com.

Mahdani mengatakan, selaku Biro Adpem, ia juga adalah sekretaris di Tim Anggaran Pemerintah Daerah. Usulan yang pertama soal hibah tahun 2018 adalah Rp 117 miliar dengan bantuan per pesantren Rp 50 juta.

Ia mengatakan mekanisme usulannya ada di dinas terkait dalam hal ini Biro Kesra. Sebagai Sekretaris TAPD, ia tidak melakukan verifikasi penerima ponpes.

“Kalau di TAPD tidak ada verifikasi lagi, yang kita ambil dari rekomendasi OPD-nya,” kata Mahdadi yang sekarang menjabat sebagai Bappeda Pemprov Banten.

Hakim kemudian bertanya apakah saksi mengetahui bahwa pengusul hibah adalah Forum Silaturahmi Pondok Pesantren atau FSPP. Kemudian apakah ada perintah Gubernur Banten mengenai hibah ini.

“Apakah ada hal perintah dari pimpinan gubernur dalam hal ini,” kata majelis hakim.

Menurut Mahdani, secara khusus memang tidak ada perintah gubernur. selaku sekretaris ia hanya mendapat rekomendasi dari dinas terkait untuk dibahas di tim anggaran. Dari situ kemudian disepakati hibah 2018 menjadi Rp 66 miliar untuk ribuan pesantren.

“Tidak karena melalui prosedur. Kita menerima dari yang diusulkan,” katanya.

Mahdani melanjutkan, memang ada perbedaan di dokumen lampiran kerja Pergub Banten 2018 soal hibah. Catatan hibah ini memiliki perbedaan di lampiran kerja Pergub dan belanja tidak langsung. Tapi, secara pelaksanaan hibah ia sebut langsung diberikan ke pesantren.

“Di situ di dalam lampirannya sesuai dengan rekomendasi yang diberikan biro kesra. Tapi dalam DPA BTL-nnya itu tertulis ke pondok pesantren. Tapi di dalam proses pencairannya ke FSPP,” ujarnya.

Hakim juga menanyakan ke saksi kenapa penganggaran ini dinilai cepat dan langsung direncanakan begitu gubernur dilantik pada Mei 2017.

“Dari gub dilantik nggak lama, dilantik Mei 2017, tidak lama, atau itu sebelumnya sudah ada program?” tanya Slamet.

Hal ini dijawab oleh saksi bahwa penganggaran hibah mengacu pada visi misi gubernur saat pemilihan. Inilah alasan kenapa pemerintah daerah mau mengucurkan bantuan ke pesantren.

“Sesuai visi gubernur akhlakul karimah,” jawab saksi.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Persikota Tangerang Menjaga Asa Masuk Babak 32 Besar Liga 3 Nasional

Berita Sepak Bola - Persikota Tangerang sukses menjaga asa...

Sah! Azizan-Yulli Kang Nong Kabupaten Serang 2024, Ini Susunan Lengkap Pasangan Pemenang

Berita Serang - Pasangan Rizky Azizan Ghofur (Azizan) dan...

Koalisi Besar pada Pilkada Serentak 2024 di Banten Tengah Disiapkan Partai Golkar?

Berita Tangerang - Masifnya pergerakan politik yang dilakukan DPD...