Lebak- Para pelaku usaha wisata di Kabupaten Lebak kini tak perlu repot-repot lagi dalam mengurus perizinan.
Bagaimana tidak, mereka kini bisa melakukan pengurusan izin via daring online melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).
Senin, 15 November 2021Dinas Penanaman Modal (DPM) Kabupaten Lebak telah mensosialisasikan tatacara mengurus perizinan berusaha berbasis risiko via OSS-RBA kepada para pelaku usaha wisata di Bumi Multatuli.
Kepala DPM Lebak, Yosep M Holis mengatakan OSS RBA merupakan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS (Kementerian Investasi/BKPM).
Kata Yosep, penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko melalui Sistem OSS merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
“Jadi sejak 4 Agustus 2021 para pelaku usaha dapat mengakses Sistem OSS berbasis risiko melalui laman https://oss.go.id/ ,”kata Yosep kepada BantenHits.
“Disitu (website) juga ada tutorialnya jadi akan lebih memudahkan masyarakat,”tambahnya.
Yosep menjelaskan sesuai dengan peraturan perundangan nomor 5 tahun 2021setiap bidang usaha berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang berbasis risiko dibagi ke dalam empat tingkatan.
Mulai dari risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi dan tinggi.
“OSS RBA bagi pelaku sektor pariwisata diantaranya adalah kemudahan mendapat legalitas/perizinan,”jelasnya.
“Semoga dengan kemudahan dalam mengurus perizinan ini pelaku usaha dapat semakin tumbuh dan berkembang,”harap Yosep.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana