Komisi I DPRD Pandeglang Bakal Panggil Kades Pemilik Rumah Makan Penjual Miras di Cigeulis

Date:

Ketua Komisi I DPRD Pandeglang, Endang Sumantri menyoroti kades yang diduga pemilik rumah makan penjual miras. (BantenHits.com/Engkos Kosasih)

Pandeglang – Komisi I DPRD Pandeglang akan memanggil oknum kepala desa yang diduga pemilik rumah makan penjual minuman keras atau miras di Kecamatan Cigeulis.

Ketua Komisi I DPRD Pandeglang, Endang Sumantri menyayangkan, jika rumah makan lesehan yang menjual barang haram tersebut milik seorang Kades di wilayah Cigeulis.

Seorang pemimpin seharusnya tidak boleh melakukan kegiatan yang bertentangan dengan norma agama dan pemerintah. Maka dari itu, pihaknya akan segera memanggil Kades dan Camat Cigeulis.

“Dalam waktu dekat ini kami dari Komisi I DPRD Pandeglang akan memanggil Camat Cigeulis dan Kades Banyuasih. Apakah benar RM lesehatan yang kedapatan menjual miras itu milik kades atau bukan,” katanya, Sabtu 8 Januari 2022.

Endang juga mengaku, apresiasi terhadap petugas Satpol PP yang sudah melakukan penyegelan terhadap rumah makan yang diketahui menjual barang haram.

“Artinya, petugas cukup peka terhadap apa yang mejadi penyakit masyarakat di wilayah itu dan langsung melakukan tindakan,” tandasnya.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun BantenHits.com bahwa warga bersama tokoh masyarakat yang ada di wilayah tersebut, akan membuat pernyataan yang akan diserahkan kepada Bupati Pandeglang, atas adanya persoalan tersebut.

Selain itu, beredar kabar bahwa rumah makan milik oknum kades yang disegel petugas Satpol PP tersebut, diduga menjadi tempat nongkrong Camat setempat.

Sementar Kades Banyuasih, Kecamatan Cigeulis, Iyat Sanjaya menerangkan, lahan rumah makan lesehan yang disegel Satpol PP merupakan asetnya. Namun untuk kegiatan dan kepemilikan usahanya dilakukan oleh kakaknya, Masito.

“Perlu saya garis bawahi usaha rumah makan itu bukan punya saya, tapi punya kakak saya. Saya hanya memiliki asetnya, jadi segala kegiatan usaha rumah makan itu saya tidak tahu-menahu,” ujar Iyat, melalui sambungan telepon.

Sebelumnya Kasatpol PP Pandeglang, Entus Bakti turut membenarkan pemilik rumah makan yang kedapatan menjual miras itu berstatus sebagai kades. Tapi kata dia, sang kades tak ikut mengurus hingga ke urusan operasional.

“Rumah makan itu memang miliknya kades, tapi manajemennya bukan dia yang ngurus. Pengakuannya itu kakaknya atau saudaranya yang ngurus manajemennya,” katanya.

Editor : Engkos Kosasih

Author

  • Samsul Fatoni

    Samsul Fatoni memulai karier jurnalistik di sejumlah media massa mainstream di Banten. Pria yang dikenal aktivis semasa kuliah ini memutuskan bergabung BantenHits.com karena ingin mendapatkan tantangan dalam berkarya.

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Pangling! Begini Penampakan Kawasan Jalan Kali Sipon setelah Hari keempat Penertiban

Berita Tangerang - Penertiban yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot)...

Kejuaraan Nasional Gateball 2024 Digelar di Alun-alun Ahmad Yani Kota Tangerang 26-28 April 2024

Berita Tangerang - Bagi Anda pecinta olahraga, jangan sampai...

Kapolri Ungkap Peran Besar Muhammadiyah bagi Bangsa

Berita Jakarta - Muhammadiyah senantiasa selalu mengingatkan seluruh elemen...