Janda Setengah Baya di Kragilan Terbius Asmara; Main ‘Motor-motoran’ dari Sore hingga Malam Lalu Sadar Pas Lihat Parkiran

Date:

Satreskrim Polres Serang menangkap Emip yang membawa kabur motor milik janda di Kragilan. (Istimewa)

Serang – RT (41), berstatus janda, tercatat sebagai warga Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten.

Beberapa hari terakhir RT intens berkomunikasi dengan MI alias Emip (41), warga Desa Sukabares, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang. Perkenalan keduanya bermula dari Facebook.

Minggu sore, 13 Februari 2022, RT kemudian meminta Emip datang ke rumahnya. Pertemuan keduanya pun akhirnya terjadi.

Kepada RT, Emip mengaku bekerja di bengkel dan menyampaikan niatnya untuk menikahinya. Untuk meyakini jika dirinya serius, tersangka Emip menyerahkan kartu ATM BCA kepada korban dan mengatakan agar nanti gaji yang masuk bisa diambil korban melalui mesin ATM.

RT akhirnya terbius oleh modus Emip. Mereka pun kemudian motor-motoran alias jalan-jalan menggunakan motor Honda Vario milik RT sejak sore hingga malam hari.

Persis jam 19.00 WIB, RT dan Emip mampir ke mini market di Desa Ranjeng, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang. Di parkiran Emip menyuruh RT untuk berbelanja membeli jus buah.

Tanpa curiga, korban masuk mini market dengan meninggalkan handphone di dashboard. Namun, setelah berbelanja, korban kembali ke tempat parkiran dan melihat pria yang menjanjikan akan menikahinya serta motor miliknya sudah tidak. Setelah lama menunggu pelaku tidak kunjung datang ahirnya korban melaporkan pelaku ke Polsek Ciruas.

Berbekal laporan itu, personel Satreskrim Polres Serang langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga pada Minggu, 20 Februari 2022 berhasil meringkus Emip di Kebon Jahe, Kota Serang.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengungkapkan, saat ditangkap pelaku tengah nongkrong di perempatan lampu merah.

“Atas laporan tersebut petugas kepolisian menindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan sehingga Pada Minggu (20 Februari 2022) sore personel Satreskrim Polres Serang berhasil mengamankan pelaku saat nongkrong di simpang lampu merah Kebon Jahe Kota Serang dan telah menyita barang bukti sepeda motor Vario yang disimpan pelaku dirumah kerabatnya,” ucap Yudha Satria. 

Atas perbuatannya Pelaku dijerat pasal 378 junto pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana   dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun kurangan penjara.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Jajaki Koalisi untuk Banten yang Lebih Baik, Dua Perempuan Nakhoda Partai Besar Gelar Pertemuan di Tanggal Cantik

Berita Banten - Penjajakan koalisi untuk menghadapi Pilkada Serentak...

Ada PJU Mati di Kota Tangerang? Hubungi Kontak-kontak Ini Agar Cepat Ditangani!

Berita Tangerang - Buat warga yang mendapati lampu penerangan...

Indonesia Emas 2045 Jadi Fokus, Ini Cara Ratu Tatu Padukan RPJPD dengan RPJPN

Berita Serang - Indonesia Emas 2045 menjadi fokus Rencana...

Dukungan Polri ke Kementan untuk Wujudkan Swasembada Pangan Jadi Energi Baru Pertanian

Berita Jakarta - Kementerian Pertanian dan Kepolisian Republik Indonesia...