Serang – Peristiwa di Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, Provinsi Banten ini bisa menjadi pelajaran berharga bagi para orangtua.
Gara-gara sering memberikan izin menginap kepada teman anak laki-lakinya, orangtua di Carenang, Kabupaten Serang harus menanggung penyesalan seumur hidup, terlebih bagi anak remaja perempuannya.
Teman anak laki-laki dari orangtua ini ternyata begundal. Gara-gara melihat kesempatan saat menginap, dia kemudian melakukan tindakan tak senonoh terhadap remaja putri yang merupakan adik dari temannya.
Si begundal tersebut berinisial AF (19) warga Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang. Dia kini telah ditangkap personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang.
Remaja pengangguran ini ditangkap di rumah temannya pada Selasa, 17 Mei 2022 sekitar pukul 23.00 WIB setelah dilaporkan melakukan perbuatan cabul terhadap gadis di bawah umur berusia 16 tahun.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan tersangka menyetubuhi korban sejak Desember hingga Januari. Antara tersangka dan korban memang memiliki jalinan asmara, lantaran sering datang ke rumah korban.
Awalnya korban menolak ketika diminta tersangka AF melayani layaknya hubungan suami istri. Lantaran sering ditolak, tersangka tak kehabisan akal. Dengan bujuk rayu akan bertanggung jawab jika hamil, korban akhirnya menyerahkan kegadisan.
“Tersangka ini merupakan teman dari kakak korban dan sering menginap. Kali pertama korban disetubuhi pada Desember lalu sekitar pukul 02.00 WIB. Saat tersangka menginap di rumah kakak korban,” terang Yudha didampingi Kasatreskrim AKP Dedi Mirza , Kamis 19 Mei 2022.
Setelah puas melampiaskan nafsu bejatnya, tersangka kembali meyakinkan korban akan bertanggungjawab jika nanti hamil. Termakan dengan janji manis tersangka, korban tak kuasa menolak ketika tersangka numpang menginap minta dilayani di hari-hari berikutnya.
“Hubungan terlarang ini dilakukan antara pukul 02.00 hingga 04.00, di saat kakak korban lelap tidur. Setiap kali berhubungan intim tersangka selalu meyakinkan akan bertanggungjawab,” beber Yudha.
Ibarat habis manis sepah dibuang, tersangka tidak lagi muncul di rumah. Korban yang merasakan gelagat kurang baik ini, berusaha menghubungi tersangka namun tidak ada jawaban, bahkan belakangan handphonenya sudah tidak aktif.
“Korban juga beberapa kali datang ke rumah tersangka namun tidak berhasil menemui. Merasa dirinya telah dibohongi, korban mengadu kepada kakaknya dan melaporkan kasusnya ke Mapolres Serang,” kata Kapolres.
AKP Dedi Mirza menambahkan berbekal dari laporan serta pemeriksaan saksi dan korban serta disertai hasil visum, pihaknya langsung mengerahkan personil Unit PPA untuk melakukan penangkapan.
“Tersangka berhasil ditangkap oleh Tim Unit PPA yang dipimpin Ipda Stefany Agustin Yolanda di rumah rekannya sekitar pukul 23.00. Saat ini tersangka dilakukan penahanan dan dijerat Pasal 81 Jo Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” kata Dedi Mirza.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana