Serang – Sinyal merah tanda alarm bahaya berkali-kali menyala di Provinsi Banten yang berjuluk Tanah Seribu Kiai dan Sejuta Santri.
Adalah minuman keras alias miras tanda bahaya yang terus-terusan menyala. Beberapa peristiwa memilukan acap terjadi di Banten akibat miras.
Kekinian, seorang remaja putri di Cikande, Kabupaten Serang, yang usianya baru 16 tahun harus mengalami peristiwa memilukan.
Remaja putri tersebut diperkosa secara bergiliran oleh tiga pria di sebuah rumah kontrakan di Kawasan Modern Cikande, Kabupaten Serang, Sabtu dini hari, 21 Mei 2022.
Ketiga pelaku memperkosa korban karena tak kuat menahan birahi yang muncul setelah mengkonsumsi miras.
Personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang yang bergerak cepat pada hari yang sama berhasil meringkus ke tiga pelaku.
Mereka disergap di tempat persembunyian di Desa Undar andir, Kecamatan Kragilan , Kabupaten Serang, Sabtu malam 21 Mei 2022
Ketiga pelaku cabul yang diamankan masing-masing KA (20), SA (22) serta SU (21), ketiganya warga Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan, awalnya korban dijemput oleh terduga pelaku kemudian dibawa ke kontrakan di sekitar Kawasan Modern Cikande.
Setelah berada di rumah kontrakan sekitar pukul 01.00 WIB, ketiga pelaku pesta miras lalu memaksa korban untuk ikut minum. Korban sempat menolak namun pelaku memaksa korban minum.
“Akibat dari pengaruh alkohol, korban merasakan pusing,” ungkap Yudha didampingi Kasatreskrim AKP Dedi Mirza , Minggu 22 Mei 2022.
Dalam keadaan setengah sadar lantaran pengaruh miras, korban disetubuhi oleh tersangka KA yang diketahui berprofesi sebagai buruh serabutan.
Sedangkan tersangka SU, pengangguran dan SA buruh harian lepas hanya meraba-raba dan meremas-remas bagian-bagian sensitif korban.
“Orang tua korban yang resah lantaran anak gadisnya tidak pulang semalaman lalu mencari dan menemukan korban dan Setelah itu mengetahui anak gadisnya telah dicabuli, orang tua korban melapor ke Mapolres Serang,” terang Yudha.
Setelah menerima laporan dan memeriksa saksi korban dan lainnya serta didukung hasil visum, Tim Unit PPA yang dipimpin Ipda Stefany AY Panggua langsung bergerak mengejar para pelaku dan berhasil mengamankan ketiga pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam.
“Ketiga terduga pelaku berhasil diamankan Unit PPA hari itu juga saat bersembunyi di Desa Undar andir, Kecamatan Kibin,” beber Yudha.
Kasatreskrim AKP Dedi Mirza menambahkan, pelaku tega berbuat cabul karena tidak kuat menahan birahi akibat dari pengaruh minuman keras. Menurut Dedi, saat ini ketiganya dilakukan penahanan di Mapolres Serang.
“Akibat dari perbuatannya, ketiga terduga pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1)b(2) Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” kata Dedi Mirza.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana