Lebak- Tiga calon pegawai negeri sipil atau CPNS di Kabupaten Lebak tercatat mengundurkan diri. Padahal, mereka akan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan SK pengangkatan.
Ketiga CPNS yang mengundurkan diri ini ternyata seorang tenaga kesehatan atau Nakes. Seharusnya mereka mengabdi sebagai abdi negara di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di 3 Kecamatan di Kabupaten Lebak.
“Benar di Lebak ada 3 CPNS yang menggundurkan diri, mereka dari formasi nakes yang seharusnya bertugas di Puskesmas Cikulur, Muncang, dan Cihara,” kata Plt BKPSDM Lebak Feby Hardian Kurniawan, Selasa, 31 Maret 2022.
Alasan mereka mengundurkan diri menurut Febby, bukan karena gaji atau tunjangan yang mereka dapatkan namun karena lokasi penempatan jauh dari rumah dan keluarga mereka.
“Yang dua alasannya lokasi penempatan itu jauh dari rumah, dan yang satunya lagi karena alasan pribadi yang tidak disebutkan,”katanya.
“Jadi bukan soal gaji, dan kita juga sudah buka-bukaan perihal gaji para CPNS dari awal pembukaan,”sambungnya.
Iqbaludin, Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi pada BKPSDM Lebak mengatakan, ke 3 CPNS itu menggundurkan pada masa sanggah yang berlaku, sehingga ketiga belum mendapatkan Nomor Identitas Pegawai (NIP) maupun Surat Keterangan (SK).
“Secara sistem, sebelum ditetapkan para CPNS diberikan masa sanggah terlebih dahulu. Dan dimasa sanggah itu lah ke tiga nya menggundurkan diri,” katanya.
Menurutnya, pengunduran ketiga CPNS itu tidak akan mengganggu proses administrasi para CPNS lainnya, hal itu karena posisi mereka sudah terisi.
“Berdasarkan sistem, posisi mereka yang menggundurkan diri itu sudah digantikan oleh pegawai yang peringkatnya berada dibawah mereka. Jadi itu sudah otomatis, sehingga tidak akan menganggu proses administrasi,” katanya.
Bagi yang mengudurkan diri, mereka tidak akan dikenakan sanski, karena dilakukan pada masa sanggah. Namun, jika ada CPNS yang sudah diangkat, dan menggundurkan diri, maka yang bersangkutan akan diberikan sanksi disiplin.
“Bagi mereka yang mengundurkan diri setelah diangkat atau ditetapkan jadi PNS, itu akan dilakukan kajian dulu. Karena pengunduran PNS harus seizin badan atau kepala daerah, jika pun mereka mengambek hingga tidak masuk kerja. Mereka bisa kena hukuman disiplin dengan sanksi pemecatan,” tegasnya.
Katanya, Lebak sendiri pada tahun 2021 lalu mendapatkan dan membuka 218 formasi CPNS. Namun, dari 218 itu, hanya 192 formasi yang terisi. Sementara, 26 formasi kosong atau tidak terisi.
“Ada selisih 26 formasi, itu formasi kosong atau formasi yang tidak ada yang mendaftar. Adapun yang mendaftar, itu juga tidak lolos seleksi. Dari 26 formasi, paling banyak itu dari formasi dokter gigi,” tandasnya.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana