Pandeglang – Mantan karyawan BRI Cabang Pandeglang berinisial Z ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana nasabah tahun 2020-2021 sebesar Rp 1,5 Miliar oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pandeglang.
Kepala Seksi Intel Kejari Pandeglang, Wildan mengatakan, penanganan perkara kasus dugaan korupsi penggelapan dana nasabah yang dilakukan salah seorang karyawan BRI Cabang Pandeglang sudah penetapan tersangka.
“Satu tersangka telah kami tetapkan berinisial Z. Tersangka belum ditahan karena tidak ada di rumahnya, dan tersangka ditetapkan DPO (daftar pencarian orang),” kata Wildan, ditemui di kantornya, Kamis 4 Agustus 2022.
Wildan menjelaskan, keberadaan pelaku saat ini belum diketahui. Meski pelaku sebelumnya bekerja di bank BRI Cabang Pandeglang.
“Pelaku ini sempat bekerja di BRI Cabang Pandeglang, tapi karena ada masalah sempat di pindah tugaskan ke daerah Ciledug. Kemudian pelaku dipecat karena tidak melaksanakan tugas di Ciledug dan tidak masuk kerja,” tuturnya.
Wildan mengaku, Kejari Pandeglang telah meminta keterangan saksi. Ada sejumlah saksi yang dimintai keterangan atas kasus dugaan korupsi dana nasabah di bank BRI Cabang Pandeglang tersebut.
“Ada beberapa saksi yang dimintai keterangan, salah satunya kepala cabang bank BRI,” tutupnya.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana