Tangerang – Proyek cut and fill atau perataan tanah yang dilakukan pengembang Perumahan Panorama 1 di Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, dihentikan Satpol PP Kabupaten Tangerang, Senin, 29 Agustus 2022.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kabupaten Tangerang, Rd. Rusnandar mengatakan, pengembang proyek Perumahan Panorama 1 tersebut tak bisa menununjukkan dokumen perizinan.
“Oleh karenanya dilakukan penghentian sementara aktivitas perataan tanah (cut and fill) di Perumahan Panorama 1 tersebut,” kata Rusnandar seperti dilansir laman resmi Pemkab Tangerang.
Aktivitas tak berizin di proyek Perumahan Panorama 1 Sepatan Timur itu terendus Satpol PP setelah mendapatkan aduan dari masyarakat.
“Kami sudah datang ke lokasi, didampingi Trantib Kecamatan Sepatan Timur, dan yang bersangkutan belum dapat menunjukkan dokumen perizinan. Kami juga sudah buatkan BAP (Berita Acara Pemeriksaan), kami hentikan sementara aktivitas cut and fill tersebut, dan kami sudah minta penanggung jawab untuk datang ke kantor Satpol PP Kabupaten Tangerang dengan membawa dokumen perizinan,” jelasnya.
Rusnandar mengimbau kepada masyarakat khususnya di Kabupaten Tangerang, jika menemukan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada) Kabupaten Tangerang agar segera melapor ke Satpol PP Kabupaten Tangerang.
“Silakan melapor kepada kami, baik melalui SP4N LAPOR, telepon ke 112, atau melalui medsos Satpol PP, atau datang langsung ke kantor, jika menemukan pelanggaran terhadap Perda atau Perkada,” tandasnya.
Editor: Fariz Abdullah