Gila Benar Akal-akalan Pegawai Samsat di Banten Ini, Pajak Fortuner yang Mestinya Rp 50 Juta Dibikin Rp 0

Date:

Foto ilustrasi: Kejati Banten tetapkan empat tersangka korupsi di Samsat Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. (BantenHits.com/ Mahyadi)

Serang – Kasus korupsi penggelapan pajak mobil di Samsat Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang yang berada di bawah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten senilai Rp 10,8 miliar masih bergulir di Pengadilan Tipikor Serang.

Sejumlah fakta-fakta seputar kasus tersebut mulai terkuak di persidangan. Salah satunya terkait bagaimana awal kasus tersebut bisa terungkap.

Selisih di Jasaraharja

Dalam persidangan lanjutan yang digelar Rabu, 19 Oktober 2022, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang menghadirkan Andri Ma’mun, PNS di Bapenda Provinsi Banten sebagai saksi.

Andri Ma’mun bertugas sebagai penanggung jawab pengelolaan sistem di Sistem Aplikasi Samsat Banten (Sambat).

Aplikasi ini adalah sistem sistem pembayaran yang terkoneksi dengan kepolisian, PT Jasa Raharja, dan perbankan. Sistemnya diatur mulai dengan runutan pendaftaran, penetapan, korektor, pembayaran, cetak SKPD, cetak STNK, kemudian proses posting atau pengumpulan uang pajak ke pemerintah daerah.

“Jadi kita tahu sebelum ada penetapan, karena ada permintaan pengecekan terkait selisih dari Jasa Raharja,” kata Andri di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu, 19 Oktober 2022 seperti dilansir detik.com.

Pihak Jasa Raharja bingung karena ada selisih dan anomali nilai keuangan di sistem mereka dari jumlah pembayar pajak. Seingatnya, hal itu terjadi pada 2 Desember 2021.

“Itu terdapat kalau tidak salah ada dua kendaraan yang nilai Jasa Raharja-nya nominalnya, ada selisih saya kemudian konfirmasi, ini selisih kenapa,” kata saksi.

BBN 1 Diubah Jadi BBN 2

Ia meminta cek selisih ini ke saksi Iwan Abu Bakar dari PT Aldrin Media Infotama selaku pihak ketiga pengelola aplikasi pembayaran. Ternyata ditemukan adanya selisih transaksi mobil harusnya membayar pajak kendaraan baru menjadi kendaraan bekas.

“Itu selisih dari transaksi BBN 1 ke BBN 2, ini menunjukkan selisih, ternyata ada anomali transaksi,” ungkapnya.

Salah satu mobil itu, katanya, kendaraan Fortuner. Nilai pajak kendaraan itu sendiri semestinya adalah Rp 50 juta. Kemudian malah dijadikan nol di dalam sistem aplikasi samsat.

“Nilainya jauh, dari Rp 50 juta jadi nol. Dan biasanya harusnya ada tanda tangan korektor, paraf korektor,” ujar saksi.

Mestinya kata saksi, jika ada koreksi nilai pajak, uang itu dikembalikan ke wajib pajak yang memiliki mobil. Karena secara pembayaran, sistem menghitung ulang karena ada perubahan dari BBN 1 atau mobil baru ke BBN 2 atau pajak mobil bekas.

“Harusnya normatifnya seperti itu (dikembalikan),” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, korupsi penggelapan uang pajak kendaraan dilakukan oleh terdakwa Zulfikar sebagai Kasi Penetapan, Penerimaan dan Penagihan di Samsat Kelapa Dua Tangerang, terdakwa Achmad Pridasya sebagai pegawai administrasi, M Bagza Ilham sebagai honorer dan terakhir Budiyono sebagai pembuat aplikasi pembayaran Samsat.

Sumber: detik.com

 

Author

  • Darussalam J. S

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...