Alhamdulillah! UMP Provinsi Banten 2024 Naik Jadi Rp 2,7 Juta Lebih

Date:

Pj Gubernur Banten Al Muktabar menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten 2024 sebesar Rp 2,7 juta lebih. UMP Banten 2024 naik sebesar 2,50 persen dibanding 2023 lalu. (FOTO: bantenprov.go.id)

Berita Banten – Kabar baik bagi para pekerja di Banten. Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar menetapkan Upah Minimum Provinsi atau UMP Provinsi Banten 2024 naik 2,50 persen. Mengacu besaran kenaikan itu, UMP Banten 2024 sebesar Rp 2.727.812,11.

Penetapan kenaikan UMP 2024 Provinsi Banten tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor 561/Kep.287-Huk/2023 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten, yang ditandatangani Pj Gubernur Banten Al Muktabar pada tanggal 21 November 2023.

Perhitungan besaran kenaikan di dalam SK itu mempertimbangkan berbagai hal sebagaimana yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

Salah satu pertimbangannya seperti rata-rata pertumbuhan ekonomi di Provinsi Banten sebesar 4,60 persen. Kemudian inflasi sebesar 2,04 persen. Lalu rata-rata konsumsi rumah tangga sebesar Rp1.743.687 serta rata-rata banyaknya anggota atau rumah tangga 3,94 orang dan standar hidup layak.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertans) Provinsi Banten Septo Kalnadi mengatakan, angka 2,50 persen itu merupakan jalan tengah. Diharapkan kenaikan UMP itu bisa menjadi keputusan terbaik untuk semua pihak.

“Ya, itu jalan tengah yang terbaik,” kata Septo dikutip BantenHits.com dari laman resmi Pemprov Banten.

Namun demikian, lanjut Septo, UMP ini hanya sebagai jaring pengaman sosial, dimana itu menjadi acuan seluruh Kabupaten dan Kota dalam menetapkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) tahun 2024 yang tidak boleh kurang dari angka UMP yang telah ditetapkan itu.

“Nanti untuk UMK itu diusulkan oleh masing-masing Kabupaten dan Kota, acuannya adalah UMP. UMK itu nantinya disahkan oleh Gubernur paling lambat tanggal 30 November 2023,” kata Septo.

Untuk diketahui UMP tahun 2023 Provinsi Banten sebesar Rp2.661.280,11. UMP tahun 2024 telah ditetapkan sebesar Rp2.727.812,11.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan beberapa hal yang diperhatikan dalam penghitungan UMP 2024 Provinsi Banten adalah UMP 2023 Provinsi Banten, angka inflasi Provinsi Banten tahun 2023, angka pertumbuhan ekonomi Provinsi Banten tahun 2023, dan indeks tertentu atau alfa.

Formula atau rumus penghitungan UMP 2024 adalah UMP 2023 Rp2.661.280,11 ditambah angka inflasi sebesar 2,04% dikalikan dengan angka pertumbuhan ekonomi sebesar 4,60% dikali indeks tertentu (∝) 0,10 dikalikan UMP 2023 Rp2.661.280,11.
= Rp2.661.280,11 + (2,04% + (4,60% x 0,10) x Rp2.661.280,11
= Rp2.661.280,11 + 66,532
= Rp2.727.812,11

Author

  • Darussalam J. S

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Sah! Azizan-Yulli Kang Nong Kabupaten Serang 2024, Ini Susunan Lengkap Pasangan Pemenang

Berita Serang - Pasangan Rizky Azizan Ghofur (Azizan) dan...

Koalisi Besar pada Pilkada Serentak 2024 di Banten Tengah Disiapkan Partai Golkar?

Berita Tangerang - Masifnya pergerakan politik yang dilakukan DPD...

Jelang Pilkada Serentak 2024 di Banten, Golkar ‘Geber’ Silaturahmi dengan Parpol-parpol

Berita Banten - Menjelang pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di...