Jadi Tersangka Pemerasan, Ketua KPK Firli Bahuri Pernah Janji Atensi Penanganan Laporan Korupsi Kelas ‘Kakap’ di Banten

Date:

Ketua KPK Firli Bahuri saat memberikan pembekalan virtual kepada kepala daerah. Firli mengungkap hampir 90 persen Kepala daerah didanai donatur saat pilkada. (Foto: Dok. Puspen Kemendagri)

Berita Banten – Ketua KPK RI Firli Bahuri telah ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Firli kini terancam hukuman maksimal seumur hidup setelah dijerat pasal berlapis dalam kasus itu.

Catatan BantenHits.com, pada Juni 2021 lalu, Firli Bahuri pernah merespons laporan korupsi kelas kakap di Banten yang dilayangkan aktivis anti-korupsi di Banten yang juga Koordinator Jaringan Pemuda dan Mahasiswa (JPMI), Deni Iskandar. Kepada Deni Firli berjanji akan memberikan atensi atas kasus itu.

Kala itu, JPMI secara resmi melaporkan dugaan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Ponpes di Banten ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus tersebut saat itu tengah ditangani Kejati Banten dan telah ditetapkan lima orang tersangka.

Para tersangka yakni Epi Saepul, seorang pengurus Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) Kecamatan Labuan; TB Asep, pemimpin salah satu pondok pesantren di Pandeglang; Agus Gunawan, pekerja harian lepas di Biro Kesra Banten; Irfan Santoso, mantan Kepala Biro Kesra Provinsi Banten; dan Toton Suriawinata, mantan Ketua Tim Verifikasi Dana Hibah.

Pada Agustus 2021, Kejati Banten telah menerima audit penghitungan kerugian negara untuk kasus korupsi hibah pondok pesantren dari Pemprov Banten tahun anggaran 2018 dan 2020 dari BPKP dengan total kerugian negara mencapai Rp 70 miliar.

Mereka yang ditetapkan tersangka telah dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Tipikor Serang pada 2022 lalu. Irvan Santoso dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara, TB Asep Subhi dipidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 50 juta subsidiair 3 bulan kurungan.

Kemudian Agus Gunawan divonis berupa pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan, dan denda Rp 50 juta subsidiair 2 bulan kurungan. Lalu, Toton Suriawinata dipidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 50 juta subsidiair 3 bulan kurungan. Terakhir Epieh Saepudin divonis penjara selama 2 tahun, dan denda Rp 50 juta subsidiair 3 bulan kurungan.

BantenHits.com telah menurunkan sejumlah pemberitaan terkait laporan JPMI ke KPK tersebut, di antaranya bisa diakses di link berikut:

KPK Bertanya soal Pemeriksaan Gubernur Banten

Perempuan petugas KPK RI (kiri) menerima surat tuntutan yang tengah dibacakan Koordinator JPMI, Deni Iskandar saat menggelar aksi di KPK. (Istimewa)

Sekilas tentang laporan JPMI saat itu, Deni Iskandar, yang menjadi pelapor dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Ponpes di Banten ke KPK mengaku telah dihubungi langsung petugas KPK yang menangani laporannya.

Jumat malam, 18 Juni 2021 Deni menceritakan hasil percakapannya dengan petugas KPK yang menangani laporannya kepada BantenHits.com.

Menurut Deni, petugas KPK tersebut memastikan KPK tidak bisa mengambil alih penanganan kasus korupsi dana hibah ponpes dari Kejati Banten. Namun, KPK dimungkinkan untuk melakukan supervisi.

Petugas KPK tersebut juga menanyakan apakah sejauh ini Kejati Banten telah melakukan pemeriksaan kepada Gubernur Banten, Wahidin Halim.

“Untuk gubernur sendiri sudah dimintai keterangan belum, Pak?” tanya petugas KPK seperti disampaikan Deni.

“Kita tidak bisa mengambil alih, kita hanya bisa mengupayakan supervisi apabila ada dokumen tambahan karena ini sudah ditangani Kejati. Kita akan upayakan supervisi jika Bapak punya dokumen-dokumennya. Nanti untuk (dokumen) lengkapnya bisa dikirim ke kami,” ungkap Deni menirukan lagi pernyataan pegawai KPK yang menghubunginya.

Progres perkembangan soal penanganan kasus korupsi dana hibah Ponpes di Banten sebelumnya juga disampaikan langsung Ketua KPK, Firli Bahuri kepada Deni Iskandar melalui WhatsApp.

“Terimakasih infonya. Nanti kita atensi,” ucap Firli melalui pesan WhatsApp kepada Deni.

Perintah Gubernur

Salah satu tersangka, Irfan Santoso yang merupakan mantan bawahan Wahidin Halim melalui kuasa hukumnya, Alloy Ferdinan mengatakan, bahwa kliennya melakukan tindakan tersebut atas desakan dari Gubernur Banten, Wahidin Halim.

Menurut dia, saat itu kliennya sudah merekomendasi agar pemberian hibah kepada Ponpes ditunda pada anggaran tahun berikutnya karena waktunya sudah melampaui batas.

Namun karena Irfan diperintah Gubernur Banten, akhirnya dana hibah itu tetap dianggarkan di tahun 2018 maupun 2020.

“Sebenarnya klien kami hanya korban jabatan saja,” katanya kepada awak media, Jumat 21 Mei 2021.

Paparkan Hasil Investigasi ke KPK

Koordinator Jaringan Pemuda dan Mahasiswa Indonesia atau JPMI, Deni Iskandar menyerahkan berkas penting yang diminta KPK terkait dugaan korupsi dan hibah Ponpes di Banten. (Istimewa)

JPMI melalui surat yang diserahkan kepada pimpinan KPK saat aksi Kamis, 3 Juni 2021 mengungkapkan, ada banyak motif dan celah, kenapa kemudian muncul persoalan dana hibah Ponpes di Banten.

Berdasarkan hasil kajian dan investigasi JPMI, celah dan motif yang dilakukan faktor utamanya disebabkan karena, sistem kebijakan yang lemah, yang itu dibuat oleh Gubernur Banten.

“Gubernur Banten, Wahidin Halim seakan pura-pura lupa, tentang sistem yang dibuatnya sendiri, ketika dalam persoalan ini, terdapat pemotongan dana hibah ketika penyaluran dilakukan. Maupun ketika adanya Ponpes fiktif karena adanya data yang ganda yang itu dilakukan oleh Pemprov Banten,” demikian tertulis dalam surat yang ditandatangani Koordinator JPMI, Deni Iskandar.

Bila melihat adanya Ponpes Fiktif di Banten yang itu mendapatkan kucuran dana hibah, lanjutnya, tentu secara administrasi birokrasi, perilaku ini adalah termasuk bagian dari praktek mal administrasi dan penyalahgunaan wewenang.

“Pada konteks ini, ada upaya dan tindakan yang sistematis, yang itu dilakukan oleh Pemprov Banten. Dalam hal ini, apa yang sudah terjadi, tidak bisa dilepaskan dari pada peran dan pertanggungjawaban Gubernur Banten, Wahidin selaku kepala daerah,” beber JPMI.

Menurut JPMI, bila mengacu pada konteks asesment (Penandatanganan) Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) seperti diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 10 Tahun 2019, sekalipun itu dilakukan oleh Kabiro Kesra, hal tersebut tidak bisa dilepaskan dari pada perintah Gubernur Banten Wahidin Halim, yang berperan sebagai penanggung jawab umum pelaksana anggaran.

JPMI mengungkapkan, besaran anggaran hibah ponpes untuk tahun 2020 sebesar Rp 117 Miliar disalurkan kepada sebanyak 4.042 pondok pesantren di Provinsi Banten yang tersebar di delapan Kabupaten/Kota.

Kemudian, dari total keseluruhan Ponpes yang disebutkan diatas, terdapat sebanyak 716 Ponpes Fiktif, dan sebanyak 202 Ponpes tidak memiliki izin operasional.

“Bila dikaji secara objektif pada konteks ini, Pemerintah Provinsi Banten membentuk sebuah organisasi pesantren bernama Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) dimana organisasi tersebut, dibina langsung oleh Gubernur Banten, Wahidin Halim,” ungkapnya.

Namun demikian, lanjut JPMI, keinginan itu bagaikan api jauh dari panggang. Sebab pada praktiknya, kehadiran organisasi tersebut, tidak sama sekali bisa mengantisipasi praktek-praktek culas para oknum di lingkaran Pemotong untuk melakukan tindak pidana korupsi di Banten.

Tentu hal ini dibuktikan dengan banyaknya Ponpes fiktif dan Ponpes yang tidak memiliki izin, yang itu masuk dalam daftar penerima hibah Ponpes.

“Oleh karena itu, bila dikaji secara mendalam dan radikal, maka puncak dan biang masalah dari pada terjadinya persoalan praktek korupsi dana hibah untuk Ponpes di Banten, tidak bisa dilepaskan dari pada tiga elemen pemangku kebijakan. Pertama, peran Gunernur Banten, Wahidin Halim, Sekretaris Daerah, Almuktabar, dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Rina Dewiyanti,” jelasnya.

“Indikasi Dugaan tersebut juga mengacu dan didasarkan pada aturan main yang ada, baik dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 32 Tahun 2011 dan Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pemberian Hibah,” sambungnya.

Gubernur Membantah

Gubernur Banten kala itu, Wahidin Halim dalam berbagai kesempatan telah membantah dugaan sejumlah pihak yang mengaitkan dirinya dalam kasus korupsi dan hibah ponpes.

Pria yang populer disapa WH ini menyebut pihak yang melaporkannya hanya mencari sensasi. Dia mengatakan tidak ada dasar dirinya dilaporkan terlibat dalam dugaan kasus kasus korupsi dan hibah pondok pesantren (ponpes).

“Biarin saja, cari sensasi. Lagian nggak ada hubungannya. Coba apa hubungannya gubernur dilaporin? Apa alasannya? Dasar hukumnya apa? Ngga ada,” ujar WH kepada awak media, Senin 3 Mei 2021.

WH menilai bahwa saat ini anak muda lebih sering terbawa emosi dan isu-isu yang beredar di media sosial (medsos).

“Lagian ngga ada dasarnya. Dan yang tandatangan NPHD (naskah perjanjian hibah daerah) kepala biro, masa gubernur harus turun tangan,” tegasnya.

Menurut WH, kebijakan yang dibuat olehnya untuk membantu ponpes sudah baik dan ada kesepakatan.

“Gubernur keluarkan kebijakan, tinggal implementasinya di lapangan. Nah kalau korupsi masa gubernur dibawa-bawa. Kaya (mantan) Mensos korupsi, emang bawa-bawa Presiden. Emang geblek itu yang laporin (saya), bodoh itu,” ujarnya.

Author

  • Darussalam J. S

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Baru Nikah di Kabupaten Tangerang, Ini Sosok Ahmad Arif Si Pembunuh Wanita Paruh Baya dalam Koper

Berita Tangerang - Kamis, 25 April 2024, warga Cikarang,...

Formatang Minta Ratu Atut Mewakafkan Satu Keluarganya untuk Mengabdi di Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Forum Masyarakat Tangerang atau Formatang meminta...

Airin Tolak Istilah ‘Borong Parpol’ saat Daftar Calon Gubernur Banten 2024-2029 di PKB

Berita Banten - Calon Gubernur Banten 2024-2029, Airin Rachmi...

Daftar Calon Gubernur Banten 2024 di PDI-P, Berkas Airin Langsung Dinyatakan Lengkap

Berita Banten - Airin Rachmi Diany resmi mendaftar Calon...