Berita Tangerang – Soliditas antara Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP bersama TNI-Polri di Kota Tangerang terjalin kuat. Terbukti tiga lembaga ini berhasil mengamankan ratusan botol miras alias minuman keras saat menggelar operasi di wilayah Kecamatan Pinang dan Cipondoh, Rabu malam, 6 Desember 2023.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Wawan Fauzi mengungkapkan, operasi Satpol PP Kota Tangerang bersama TNI-Polri dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan, Pengedaran dan Penjualan Minuman Keras. Penegakan Perda No 7/2005 tersebut, dilakukan rutin di Kota Tangerang.
Menurut Wawan, melalui operasi ruin ini Pemerintah Kota Tangerang ingin memberikan ketentraman dan ketertiban umum di Kota Tangerang.
“Operasi pengamanan miras (Rabu,6 Desember 2023) dilakukan ke warung-warung yang terindikasi menjual miras,” kata Wawan melalui laman resmi Pemkot Tangerang.
“Secara rutin, kami akan terus menegakkan dan memberikan sosialisasi terkait Perda yang berlaku di Kota Tangerang. Khususnya tentang Perda nomor 7 Tahun 2005 dan Perda nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Kali ini, kami bersama jajaran TNI dan Kepolisian berhasil mengamankan 373 botol miras dari dua warung jamu,” sambungnya.
Ia melanjutkan, barang bukti yang sudah didapatkan langsung dilakukan pendataan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Selanjutnya, para pelanggar akan dilakukan sidang tindak pidana ringan (Tipiring).
Wawan mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Tangerang agar mematuhi seluruh peraturan yang berlaku di wilayah Kota Tangerang. Selain itu, jika ditemukan pelanggaran di lingkungan sekitar masyarakat jangan ragu untuk melakukan pelaporan melalui aplikasi LAKSA ataupun call center Satpol PP.
“Penegakan peraturan ini tentu untuk menciptakan lingkungan yang tertib dan aman. Serta, agar masyarakat Kota Tangerang juga dapat tercapai sebagai masyarakat yang berakhlakul karimah. Jika ada gangguan ketertiban umum di wilayah masing-masing, silahkan lakukan laporan melalui aplikasi LAKSA atau melalui call center Satpol PP di nomor WhatsApp 0812-1200-4664,” imbaunya.